JAKARTA,- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan merilis daftar
positif investasi pada bulan ini. Ia mengatakan aturan tersebut terpisah
dari Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law.
"Peraturan presidennya (perpres) sekarang lagi disusun, kemungkinan besar akhir bulan ini selesai," katanya dilansir dari cnnindonesia.com.(5/2/2020)
Nantinya, perpres tersebut akan menggantikan Perpres Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dengan hadirnya daftar positif investasi tidak berarti pemerintah membuka investor di seluruh sektor. Bahlil bilang masih terdapat beberapa sektor yang ditutup dari akses investasi oleh pemerintah. Namun demikian, ia enggan membeberkan lebih jauh jumlah maupun kategori sektornya.
"Tentang bidang bidang usaha apa saja yang akan ditutup atau setengah tertutup maupun yang dibuka umum, kami menunggu perpres," katanya.
Ia menyatakan hadirnya daftar positif investasi bertujuan untuk membangun citra Indonesia ramah investasi bagi investor.
"Kalau ada yang negatif nanti rasanya kurang nyaman di hati. Jadi kita bangun satu narasi yang membangun kepercayaan untuk orang," ujarnya.
Untuk diketahui, pertumbuhan Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) atau investasi fisik sepanjang 2019 hanya di angka 4,45 persen. Pertumbuhan ini lesu dibandingkan 2018 yakni 6,64 persen.
Sedangkan di kuartal IV 2019, PMTB hanya tumbuh 4,06 persen, lebih rendah secara tahunan yaitu ngka itu 6,01 persen. Realisasi itu juga turun secara kuartal yakni 4,21 persen di kuartal III 2019.*(red)