MAKASSAR,- Perkembangan terkait Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja semakin memanas.
Penolakan perihal RUU tersebut terus di gelorakan berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Senin (20/1/2020), Massa aksi dari Aliansi Tolak RUU CILAKA (ATRC) bertumpah ruah di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DISNAKERTRANS Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam spanduknya mereka menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Juru bicara ATRC yang di wakili masing-masing Konfederasi, Federasi, SP/SB, dan organisasi mahasiswa di terima di ruang aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil penyampaian aspirasi tersebut, 2 Legislator yakni Syamsuddin Karlos (PAN), dan H. Rismayanti (PPP) bersama ATRC menyatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Pernyataan bersama antara 2 legislator dan perwakilan ATRC langsung di kirim melalui Fax ke DPR RI.
Bahkan Syamsuddin Karlos pun naik ke mimbar orasi untuk menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, apabila merugikan rakyat.
Sampai saat ini diketahui draft RUU tersebut belum diketahui oleh pihak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jendral Lapangan, Noval menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law CILAKA ini terkesan di paksakan. Seperti ada intervensi dan itu merugikan rakyat terkhususnya kaum buruh dan pekerja. Apalagi kita tahu rezim hari ini membuka ruang yang besar bagi investor yang sudah pasti akan mengeksploitasi Sumber daya alam dan sumber daya manusia kita, tegasnya.
Kami akan lakukan aksi lanjutan untuk terus menolak RUU Omnibus Law CILAKA ini, kami tadi sudah sampaikan juga waktu di DISNAKERTRANS Provinsi Sulsel dan DPRD Provinsi Sulsel, kami akan kawal hingga RUU ini di batalkan, tutup Noval.*(red)
Penolakan perihal RUU tersebut terus di gelorakan berbagai elemen masyarakat, tak terkecuali Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Senin (20/1/2020), Massa aksi dari Aliansi Tolak RUU CILAKA (ATRC) bertumpah ruah di Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DISNAKERTRANS Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam spanduknya mereka menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Juru bicara ATRC yang di wakili masing-masing Konfederasi, Federasi, SP/SB, dan organisasi mahasiswa di terima di ruang aspirasi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil penyampaian aspirasi tersebut, 2 Legislator yakni Syamsuddin Karlos (PAN), dan H. Rismayanti (PPP) bersama ATRC menyatakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Bahkan Syamsuddin Karlos pun naik ke mimbar orasi untuk menyatakan penolakannya terhadap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini, apabila merugikan rakyat.
Sampai saat ini diketahui draft RUU tersebut belum diketahui oleh pihak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.
Jendral Lapangan, Noval menyampaikan bahwa RUU Omnibus Law CILAKA ini terkesan di paksakan. Seperti ada intervensi dan itu merugikan rakyat terkhususnya kaum buruh dan pekerja. Apalagi kita tahu rezim hari ini membuka ruang yang besar bagi investor yang sudah pasti akan mengeksploitasi Sumber daya alam dan sumber daya manusia kita, tegasnya.
Kami akan lakukan aksi lanjutan untuk terus menolak RUU Omnibus Law CILAKA ini, kami tadi sudah sampaikan juga waktu di DISNAKERTRANS Provinsi Sulsel dan DPRD Provinsi Sulsel, kami akan kawal hingga RUU ini di batalkan, tutup Noval.*(red)