MAKASSAR,- Mahasiswa korban sanksi Drop Out (DO) di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) AKBA Makassar melaporkan kasus yang mereka alami ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan di Kompleks Plaza Alauddi Blok BA No. 9, Jl. Sultan Alauddin, Gunung. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Jumat (31/1/2020).
Sebelumnya, diketahui terdapat 11 mahasiswa yang menerima sanksi DO diantaranya Misbahuddin (Presiden BEM), Iksan Umar (Ketua MPM), Rais Ayyub (Sekjen BEM), Resko Hardtheofany (Koordinator IPTEKS HIMTI), Naufal Hadsiq S (Koordinator Kesekretariatan BEM), Muh. Faturrahman (Koordinator Kesekretariatan HIMTI), Sykran Abbas (Demisioner Demisioner pengurus HIMTI-BEM), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Dani Flyoena S (Kemendagri BEM), Wahyu Rachmadi (Ketua HIMASISFOR), dan Muh. Hisbullah (Ketua HIMTI. Namun yang saat ini melapor ke Ombudsman diantaranya, yakni Misbahuddin , Sykran Abbas, Naufal Hadsiq S, Muh. Fatur , Muh. Hisbullah .
Di Ombudsman, mereka ditemui oleh staf bagian pelaporan Henri Gunawan, Para mahasiswa lebih awal menjelaskan kronologi kejadian hingga sanksi DO tersebut keluar, kemudian mereka menyampaikan keberatan atas surat keputusan DO yang dinilai cacat materil dan cacat formil sebab didalamnya tidak jelas disebutkan apa yang menjadi alasan keluarnya sanksi tersebut.
Melalui rilisnya, Misbah Presiden BEM STIMIK AKBA menjelaskan bahwa SK D.O keluar tanpa lebih awal memanggil mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan, apalagi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk klarifikasi atau kesempatan pembelaan sehingga surat keputusan keluar berdasarkan rekomendasi dari Komisi Disiplin yang subjektif dan mengada-ngada.
"Kami disambut dengan baik oleh Pak Herwin Gunawan, beliau menerima laporan kami setelah kami konsultasi terkait dengan kronologi sembari memverifikasi berkas-berkas yang kami ajukan sesuai persyaratan yang diminta", ujar misbah.
Lanjutnya, "Harapan kami dari pihak korban, semoga Ombudsman bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami sudah menempuh beberapa institusi tapi tidak ada yang bisa menjamin untuk kembalikan status kami sebagai mahasiswa. Kami menganggap sanksi tersebut tidak sewajarnya karena sampai hari ini kami belum melihat pelanggaran kami secara objektif, sebagaimana balasan surat keberatan yang katanya dalam bentuk visual foto dan video dari kampus STIMIK AKBA Makassar, tutupnya.*(red)
Sebelumnya, diketahui terdapat 11 mahasiswa yang menerima sanksi DO diantaranya Misbahuddin (Presiden BEM), Iksan Umar (Ketua MPM), Rais Ayyub (Sekjen BEM), Resko Hardtheofany (Koordinator IPTEKS HIMTI), Naufal Hadsiq S (Koordinator Kesekretariatan BEM), Muh. Faturrahman (Koordinator Kesekretariatan HIMTI), Sykran Abbas (Demisioner Demisioner pengurus HIMTI-BEM), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Dani Flyoena S (Kemendagri BEM), Wahyu Rachmadi (Ketua HIMASISFOR), dan Muh. Hisbullah (Ketua HIMTI. Namun yang saat ini melapor ke Ombudsman diantaranya, yakni Misbahuddin , Sykran Abbas, Naufal Hadsiq S, Muh. Fatur , Muh. Hisbullah .
Di Ombudsman, mereka ditemui oleh staf bagian pelaporan Henri Gunawan, Para mahasiswa lebih awal menjelaskan kronologi kejadian hingga sanksi DO tersebut keluar, kemudian mereka menyampaikan keberatan atas surat keputusan DO yang dinilai cacat materil dan cacat formil sebab didalamnya tidak jelas disebutkan apa yang menjadi alasan keluarnya sanksi tersebut.
Melalui rilisnya, Misbah Presiden BEM STIMIK AKBA menjelaskan bahwa SK D.O keluar tanpa lebih awal memanggil mahasiswa yang diduga melakukan pelanggaran untuk dimintai keterangan, apalagi memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk klarifikasi atau kesempatan pembelaan sehingga surat keputusan keluar berdasarkan rekomendasi dari Komisi Disiplin yang subjektif dan mengada-ngada.
"Kami disambut dengan baik oleh Pak Herwin Gunawan, beliau menerima laporan kami setelah kami konsultasi terkait dengan kronologi sembari memverifikasi berkas-berkas yang kami ajukan sesuai persyaratan yang diminta", ujar misbah.
Lanjutnya, "Harapan kami dari pihak korban, semoga Ombudsman bisa menyelesaikan masalah ini, karena kami sudah menempuh beberapa institusi tapi tidak ada yang bisa menjamin untuk kembalikan status kami sebagai mahasiswa. Kami menganggap sanksi tersebut tidak sewajarnya karena sampai hari ini kami belum melihat pelanggaran kami secara objektif, sebagaimana balasan surat keberatan yang katanya dalam bentuk visual foto dan video dari kampus STIMIK AKBA Makassar, tutupnya.*(red)