MAKASSAR,- PHK dewasa ini menjadi momok yang senantiasa menghantui para pekerja. Prosedur PHK yang termaktub dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seharusnya diterapkan sebagaimana semestinya.
Seperti yang terjadi terhadap beberapa pekerja PT. Hasil Indo Sejahtera atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT.HIS. Menurut informasi dari para korban bahwa, mereka di PHK secara sepihak tanpa prosedural yang semestinya.
Seseuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa apapun alasan PHK, prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak (pekerja dan pihak perusahaan) yakni melakukan musyawarah untuk mufakat atau disebut bipartit.
Jika tidak menemukan titik terang, Dinas Tenaga Kerja setempat bisa dihadirkan untuk memilih cara penyelesaian apakah menggunakan mediasi atau rekonsiliasi. Namun, jika proses itu tidak mampu menyelesaikan perselisihan, upaya hukum bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, melalui via Whatsapp menyampaikan kepada Tim Redaksi Corong demokrasi, bahwa "Iya benar, saya di pecat melalui grup, entah apa salah saya", ucapnya
Seperti yang terjadi terhadap beberapa pekerja PT. Hasil Indo Sejahtera atau yang biasa dikenal dengan sebutan PT.HIS. Menurut informasi dari para korban bahwa, mereka di PHK secara sepihak tanpa prosedural yang semestinya.
Seseuai UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa apapun alasan PHK, prosedur utama yang perlu ditempuh kedua belah pihak (pekerja dan pihak perusahaan) yakni melakukan musyawarah untuk mufakat atau disebut bipartit.
Jika tidak menemukan titik terang, Dinas Tenaga Kerja setempat bisa dihadirkan untuk memilih cara penyelesaian apakah menggunakan mediasi atau rekonsiliasi. Namun, jika proses itu tidak mampu menyelesaikan perselisihan, upaya hukum bisa dilanjutkan ke pengadilan.
Salah satu korban yang enggan disebutkan namanya, melalui via Whatsapp menyampaikan kepada Tim Redaksi Corong demokrasi, bahwa "Iya benar, saya di pecat melalui grup, entah apa salah saya", ucapnya
Lanjutnya, "seharusnya dalam proses PHK, perusahaan punya dokumen-dokumen
terkait yang menjadi alasan untuk melakukan PHK.
Misalnya, apa bentuk pelanggaran tata tertib yang kami, apakah sudah diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga dalam
rangka pembinaan", tutur korban.
Namun realitanya, PHK yang terjadi dalam PT.HIS tidak sesuai prosedur yang di
tetapkan UU Ketenagakerjaan dan ini jelas-jelas sangat melanggar, tutup si korban.*(red)