JAKARTA,- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung
Hari Setiyono menyebut akan membentuk tim khusus untuk melacak aset
terkait dengan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Jiwasraya (Persero).
Hari menyebut penyidikan akan dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil pelacakan aset itu ditemukan penyamaran atau pencucian aset.
"Aset kita lacak dulu nanti kalau sudah ketemu apakah yang ada disamarkan atau dicuci. Maka penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU," ujar Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat dilansir dari cnnindonesia.com (24/1/2020).
Hari belum bisa memastikan kapan tim khusus itu akan memulai tugasnya. "Kita masih mengidentifikasi, kami ada biro hukum yang bergerak, akan melakukan koordinasi apabila sudah terbentuk akan bergerak," ujarnya.
Ia menjelaskan tim khusus terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, pusat pemulihan aset, asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung.
Selain itu tim khusus akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan PPATK serta pihak-pihak terkait di dalam maupun luar negeri.
Hari menyatakan tim khusus akan melacak aset lima tersangka. Dan, tidak menutup kemungkinan melacak nama-nama yang digunakan oleh para tersangka dalam transaksi saham PT Jiwasraya.
"Ada yang nama dipakai, misalnya, nomine namanya dipakai, bisa juga. Nah, itulah disamarkan berarti nah tim akan melacak itu," tutur Hari.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dan melakukan mencekal 13 orang ke luar negeri. Hari mengatakan Kejagung masih menunggu hasil penyidikan dan bukti lain untuk menetapkan tersangka selanjutnya.
Lima orang tersangka itu adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Hari bilang lima tersangka Jiwasraya cukup pintar dalam permainan saham. Atas dasar itu ada dugaan mereka melakukan penyimpanan aset di bank luar negeri.
"Ingat bahwa ini terkait dengan dugaan tindak pidana oleh orang-orang hebat terkait permainan saham. Ada Reksadana dan ada juga dugaannya broker fee," ujar Hari.
Hari menyebut bisa saja para tersangka memiliki aset di luar negeri. Kepemilikan aset di luar negeri bisa dilakukan lewat kerja sama dengan pihak lain.
"Kita akan lacak bisa juga uang yang disimpan pada bank, bisa juga untuk properti, aset dalam bentuk lain misalnya rumah makan di sana, lalu bekerjasama dengan pihak tertentu, bisa jadi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk berupaya memblokir rekening dalam negeri para tersangka. Ia menyatakan masih butuh bantuan pihak lain terkait kewenangannya.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung secepatnya melakukan penyitaan aset dan saham milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
"Kejarlah Heru Hidayat, karena dari proses transaksi itu Jiwasraya rugi sampai angka Rp8 triliun," kata Boyamin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia menilai Kejaksaan Agung saat ini lebih menyoroti kasus terduga korupsi, Komisaris PT Hanson International, Tbk Benny Tjokrosaputro. Padahal, menurut dia, nilai kerugian negara yang ditimbulkan Benny kepada Jiwasraya lebih kecil, yaitu 0,5 triliun rupiah.
Penyitaan aset-aset milik Heru disebut Boyamin bukan perkara sulit. Pasalnya, jumlah perusahaan Heru tak sebanyak para tersangka lain.
Boyamin juga menyebut dugaan upaya Heru menyembunyikan harta dengan cara menjual beberapa sahamnya.*(red)
Hari menyebut penyidikan akan dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika hasil pelacakan aset itu ditemukan penyamaran atau pencucian aset.
"Aset kita lacak dulu nanti kalau sudah ketemu apakah yang ada disamarkan atau dicuci. Maka penyidik tentu akan menyangkakan juga terhadap TPPU," ujar Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat dilansir dari cnnindonesia.com (24/1/2020).
Hari belum bisa memastikan kapan tim khusus itu akan memulai tugasnya. "Kita masih mengidentifikasi, kami ada biro hukum yang bergerak, akan melakukan koordinasi apabila sudah terbentuk akan bergerak," ujarnya.
Ia menjelaskan tim khusus terdiri dari Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, pusat pemulihan aset, asisten umum dan asisten khusus Jaksa Agung.
Selain itu tim khusus akan melakukan koordinasi dan kerjasama dengan PPATK serta pihak-pihak terkait di dalam maupun luar negeri.
Hari menyatakan tim khusus akan melacak aset lima tersangka. Dan, tidak menutup kemungkinan melacak nama-nama yang digunakan oleh para tersangka dalam transaksi saham PT Jiwasraya.
"Ada yang nama dipakai, misalnya, nomine namanya dipakai, bisa juga. Nah, itulah disamarkan berarti nah tim akan melacak itu," tutur Hari.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dan melakukan mencekal 13 orang ke luar negeri. Hari mengatakan Kejagung masih menunggu hasil penyidikan dan bukti lain untuk menetapkan tersangka selanjutnya.
Lima orang tersangka itu adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat; Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo; Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Hari bilang lima tersangka Jiwasraya cukup pintar dalam permainan saham. Atas dasar itu ada dugaan mereka melakukan penyimpanan aset di bank luar negeri.
"Ingat bahwa ini terkait dengan dugaan tindak pidana oleh orang-orang hebat terkait permainan saham. Ada Reksadana dan ada juga dugaannya broker fee," ujar Hari.
Hari menyebut bisa saja para tersangka memiliki aset di luar negeri. Kepemilikan aset di luar negeri bisa dilakukan lewat kerja sama dengan pihak lain.
"Kita akan lacak bisa juga uang yang disimpan pada bank, bisa juga untuk properti, aset dalam bentuk lain misalnya rumah makan di sana, lalu bekerjasama dengan pihak tertentu, bisa jadi," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk berupaya memblokir rekening dalam negeri para tersangka. Ia menyatakan masih butuh bantuan pihak lain terkait kewenangannya.
Sementara itu Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak Kejagung secepatnya melakukan penyitaan aset dan saham milik salah satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.
"Kejarlah Heru Hidayat, karena dari proses transaksi itu Jiwasraya rugi sampai angka Rp8 triliun," kata Boyamin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Ia menilai Kejaksaan Agung saat ini lebih menyoroti kasus terduga korupsi, Komisaris PT Hanson International, Tbk Benny Tjokrosaputro. Padahal, menurut dia, nilai kerugian negara yang ditimbulkan Benny kepada Jiwasraya lebih kecil, yaitu 0,5 triliun rupiah.
Penyitaan aset-aset milik Heru disebut Boyamin bukan perkara sulit. Pasalnya, jumlah perusahaan Heru tak sebanyak para tersangka lain.
Boyamin juga menyebut dugaan upaya Heru menyembunyikan harta dengan cara menjual beberapa sahamnya.*(red)