Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KPK Kembali Panggil Mantan Sekretaris MA, Setelah Dua Kali Mangkir.

January 08, 2020 Last Updated 2020-08-19T20:52:19Z

JAKARTA,- Pertengahan Desember 2019 lalu, Nurhadi melakukan langkah hukum. Ia mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK. Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum Nurhadi, Maqdir Ismail.

"Betul sekali, saya ikut jadi salah seorang kuasa beliau dalam perkara praperadilan," ujar Maqdir dikutip dari cnnindonesia.com.(31/12/2019).

Selasa (7/1/2020), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman. Ia diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA untuk tersangka Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

Ini merupakan pemanggilan ulang yang ketiga kalinya. Sebelumnya pada Jumat (20/12) dan Jum'at (3/1/2020) Nurhadi mangkir dari panggilan KPK.

Selain Nurhadi, penyidik KPK juga menjadwalkan lima pemeriksaan saksi lainnya untuk menggali peran tersangka Nurhadi. Kelimanya adalah Hiendra Soenjoto, Rezky Herbiyono (swasta), Hilman Lubis (Sekretaris PT Agama Medan), Bahrain Lubis (ASN) dan Handoko Sutjitro (Dirut PO Jaya Utama).


"Mereka akan diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.(7/1/2020).

KPK diketahui telah menetapkan Nurhadi dan Hiendra sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan perkara perdata di MA. Selain keduanya, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Nurhadi diduga menerima gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan. Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp46 miliar.

Kasus ini terungkap sekitar tiga tahun silam. Penetapan tersangka merupakan pengembangan dari perkara OTT dalam kasus pengaturan perkara di Mahkamah Agung pada 2016.

Ketika itu, KPK menggelar operasi tangkap tangan yang menjerat Edy Nasution selaku Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan pegawai PT Artha Pratama, Doddy Aryanto Supeno.

Tim KPK pun telah mendalami sejauh mana peran istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus tersebut. Rumah Tin dan Nurhadi di bilangan Hang Lekir, Jakarta Selatan juga digeledah penyidik KPK. Saat penggeledahan, Tin diduga merobek-robek sejumlah dokumen dan membuangnya ke toilet. Dalam penindakan tersebut KPK menyita uang Rp1,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dalam sidang dengan terdakwa Dody Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Senin 15 Agustus 2016. Dalam sidang itu, Nurhadi bersaksi untuk Doddy.*(red)


×
Berita Terbaru Update