Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Akan Di Serahkan Ke Parlemen

January 31, 2020 Last Updated 2020-02-16T20:11:54Z

JAKARTA,- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bilang pemerintah akan memberikan surat presiden (surpres) atas omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja paling cepat besok.(30/1/2020).

Luhut menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken supres atas omnibus law RUU Cipta Lapangan Kerja. Dengan demikian, pemerintah sudah bisa menyerahkan ke DPR berikut juga dengan draf rancangan aturannya.

"Baru besok (Jumat 31/1/2020) atau Senin (3/2/2020) diserahkan ke parlemen (surpres dan draf RUU omnibus law tentang Cipta Lapangan Kerja)," ucap Luhut, Kamis (30/1/2020) dilansir dari cnnindonesia.com.

Ini artinya, Jokowi sudah meneken dua supres omnibus law. Selain tentang Cipta Lapangan Kerja, Jokowi juga sudah menandatangani supres omnibus law atas RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani berencana mengirimkan surpres atas omnibus law RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan kepada DPR pada Rabu (29/1) sore. Namun, hal itu ditunda.

Sejauh ini, belum ada kejelasan kapan supres tersebut akan diberikan kepada anggota dewan. Pemerintah hanya bilang secepatnya diserahkan ke DPR.

Sebagai informasi, DPR resmi memasukkan empat RUU omnibus law dalam daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020. Empat beleid itu, antara lain RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.*(red)


×
Berita Terbaru Update