JENEPONTO, SULSEL,- Peringati hari terbentuknya, Badan Bantuan Hukum Turatea, mengucap syukur terus dipercaya masyarakat kurang mampu di Kabupaten Jeneponto.(9/1/2020)
Direktur Eksekutif Badan Bantuan Hukum Turatea Ilham Hidayat, S.H , mengatakan bahwa semangat ini yang kami warisi di Badan Bantuan Hukum Turatea, berangkat dari nawaitu awal bahwa lembaga ini didirikan dengan tujuan agar Asas Equality Before The Law tercipta sebagaimna mestinya.
"Kita ketahui bersama bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum , pasal 1 ayat 1 bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 1 ayat 3 Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini, dikonfirmasi", ucap Ilham.
Lanjutnya, hari ini alhmadulillah, Badan Bantuan Hukum Turatea sudah berumur 1 tahun dan Alhamdulillah sudah menjadi mitra Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada pengadilan Negeri Jeneponto. Tentu ini menjadi semangat tersendiri, kedepan dan seterusnya Badan Bantuan Hukum Turatea dapat menjadi rumah bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan, tegas Ilham Hidayat, S.H.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Asrul, S.H selaku Sekretaris Jenderal Badan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa dari awal memang berdirinya lembaga ini semata mata semangatnya adalah penegakan supremasi hukum serta bagaimana Badan Bantuan hukum Turatea ini mampu menjalankan amanah dari Undang-Undang Bantuan Hukum.
"Kami terbentuk memang, untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum Probono atau secara cuma-cuma. Sebagaimana di maksud yakni, Bantuan Hukum yang berdasarkan asas, keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Dan yang tidak kala pentingnya adalah masyarakat memperoleh hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi yakni memperoleh keadilan sebagai warga negara", tutup alumni Hukum UNIBOS ini.*(red)
Direktur Eksekutif Badan Bantuan Hukum Turatea Ilham Hidayat, S.H , mengatakan bahwa semangat ini yang kami warisi di Badan Bantuan Hukum Turatea, berangkat dari nawaitu awal bahwa lembaga ini didirikan dengan tujuan agar Asas Equality Before The Law tercipta sebagaimna mestinya.
"Kita ketahui bersama bahwa berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum , pasal 1 ayat 1 bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Pasal 1 ayat 3 Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini, dikonfirmasi", ucap Ilham.
Lanjutnya, hari ini alhmadulillah, Badan Bantuan Hukum Turatea sudah berumur 1 tahun dan Alhamdulillah sudah menjadi mitra Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pada pengadilan Negeri Jeneponto. Tentu ini menjadi semangat tersendiri, kedepan dan seterusnya Badan Bantuan Hukum Turatea dapat menjadi rumah bagi masyarakat yang kurang mampu dalam mencari keadilan, tegas Ilham Hidayat, S.H.
Dikonfirmasi terpisah, Muhammad Asrul, S.H selaku Sekretaris Jenderal Badan Bantuan Hukum menyampaikan bahwa dari awal memang berdirinya lembaga ini semata mata semangatnya adalah penegakan supremasi hukum serta bagaimana Badan Bantuan hukum Turatea ini mampu menjalankan amanah dari Undang-Undang Bantuan Hukum.
"Kami terbentuk memang, untuk memberikan pelayanan dan bantuan hukum Probono atau secara cuma-cuma. Sebagaimana di maksud yakni, Bantuan Hukum yang berdasarkan asas, keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas. Dan yang tidak kala pentingnya adalah masyarakat memperoleh hak dasar yang dilindungi oleh konstitusi yakni memperoleh keadilan sebagai warga negara", tutup alumni Hukum UNIBOS ini.*(red)