Aliansi Pemuda-Mahasiswa Anti Mafia (APMAM) diwakili oleh Direktur
Eksekutifnya Affandi somar menyambangi Kantor Kejaksaan Agung pada
Senin(6/1/2020) untuk melayangkan Laporan Atas dugaan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) penyelewangan Bantuan dan anggaran belanja dari
pemerintah kepada Universitas Sembilan belas November (USN) Negeri
kolaka.
Berdasarkan surat Nomor 1797/G.G4/LHA/2017, Hal : Laporan Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2016 s.d Semester 4 tahun 2017 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) (Lampiran 1), dan Surat Nomor 858/G.G4/LHA/2016, Hal : Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2015 (lampiran 2)Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenristek Dikti.
APMAM dalam rilisnya menyatakan, Anggaran tersebut didapatkan karena terjadinya peningkatan status UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menjadi Universitas Negeri maka secara otomatis UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA mendapatkan bantuan dan anggaran belanja dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Affandi selaku Direktur Eksekutif APMAM juga menuturkan bahwa, pada tahun 2015 UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menerima anggaran belanja sebesar Rp 53.554.630.000,- sesuai revisi ke-8 DIPA Nomor : 042.04.2400060/2015 Tanggal 15 April 2015, dengan realisasi anggran sampai tanggal 31 Desember 2015 Sebesar Rp. 48. 741.977.336,- (91,10 %), dan pada tahun berikutnya yaitu tahun 2016 UNIVERSITAS NEGERI SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA, kembali mendapatkan alokasi anggaran dari Kementrian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA -042.01.2.400908/2016 Sebesar Rp. 39.665.657.000,- dengan realisasi anggaran sebesar RP. 30.892.923.820,- (77,88%) dan sisa anggaran sebesar Rp. 8.772.733.180,- (22%).
Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran tersebut patut diduga telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makanya kami melapor, ucap Direktur eksekutif APMAM.
Untuk dugaan-dugaan yang dimaksudkan kata Affandi tertuang dalam surat Nomor 1797/G.G4/LHA/2017, Hal : Laporan Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2016 s.d Semester 4 tahun 2017 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN), dan Surat Nomor 858/G.G4/LHA/2016, Hal : Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2015 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Lanjutnya, Tak hanya ke Kejaksaan Agung, kami juga telah melakukan Pelaporan Ke Kejari Kolaka, karena kami menganggap bahwa kejari Kolaka lah sebenarnya yang mempunyai kewenangan menerima laporan ini, namun untuk menguatkan laporan kami, makanya kami sekalian melapor ke Kejagung.
Lebih jauh dirinya juga menyatakan akan melayangkan laporan yang sama ke KPK RI. “Ya KPK juga tentunya akan kami masukkan data laporan dengan melampirkan barang bukti yang sama”, tutup affandi.*(red)
Berdasarkan surat Nomor 1797/G.G4/LHA/2017, Hal : Laporan Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2016 s.d Semester 4 tahun 2017 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) (Lampiran 1), dan Surat Nomor 858/G.G4/LHA/2016, Hal : Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2015 (lampiran 2)Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemenristek Dikti.
APMAM dalam rilisnya menyatakan, Anggaran tersebut didapatkan karena terjadinya peningkatan status UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menjadi Universitas Negeri maka secara otomatis UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA mendapatkan bantuan dan anggaran belanja dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Affandi selaku Direktur Eksekutif APMAM juga menuturkan bahwa, pada tahun 2015 UNIVERSITAS SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA menerima anggaran belanja sebesar Rp 53.554.630.000,- sesuai revisi ke-8 DIPA Nomor : 042.04.2400060/2015 Tanggal 15 April 2015, dengan realisasi anggran sampai tanggal 31 Desember 2015 Sebesar Rp. 48. 741.977.336,- (91,10 %), dan pada tahun berikutnya yaitu tahun 2016 UNIVERSITAS NEGERI SEMBILANBELAS NOVEMBER (USN) KOLAKA, kembali mendapatkan alokasi anggaran dari Kementrian Riset, Teknologi dan pendidikan tinggi Tahun Anggaran 2016 Nomor : SP DIPA -042.01.2.400908/2016 Sebesar Rp. 39.665.657.000,- dengan realisasi anggaran sebesar RP. 30.892.923.820,- (77,88%) dan sisa anggaran sebesar Rp. 8.772.733.180,- (22%).
Berdasarkan hasil audit terhadap penggunaan anggaran tersebut patut diduga telah merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, makanya kami melapor, ucap Direktur eksekutif APMAM.
Untuk dugaan-dugaan yang dimaksudkan kata Affandi tertuang dalam surat Nomor 1797/G.G4/LHA/2017, Hal : Laporan Hasil Audit Kinerja Tahun Anggaran 2016 s.d Semester 4 tahun 2017 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN), dan Surat Nomor 858/G.G4/LHA/2016, Hal : Laporan Hasil Audit Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Tahun Anggaran 2015 Pada Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka.
Lanjutnya, Tak hanya ke Kejaksaan Agung, kami juga telah melakukan Pelaporan Ke Kejari Kolaka, karena kami menganggap bahwa kejari Kolaka lah sebenarnya yang mempunyai kewenangan menerima laporan ini, namun untuk menguatkan laporan kami, makanya kami sekalian melapor ke Kejagung.
Lebih jauh dirinya juga menyatakan akan melayangkan laporan yang sama ke KPK RI. “Ya KPK juga tentunya akan kami masukkan data laporan dengan melampirkan barang bukti yang sama”, tutup affandi.*(red)