MAKASSAR,- Aksi unjuk rasa terkait SK DO 11 Mahasiswa STIMIK AKBA berlangsung di tiga titik, yakni di
depan STIMIK AKBA Makassar, Kantor Kopertis Wilayah IX, dan Kantor
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Sulawesi Selatan.(23/12/2019)
Diketahui beberapa organisasi yang tergabung aliansi API KAMPUS seperti FMN Makassar, BEM FE UNM, PPMI DK Makassar, Fosis UMI, HMM-UIM, GRD Komite Sektor YASPIM, BEM STIMIK AKBA, Mahasiswa STIE AMKOP, dan GPI.
Diketahui beberapa organisasi yang tergabung aliansi API KAMPUS seperti FMN Makassar, BEM FE UNM, PPMI DK Makassar, Fosis UMI, HMM-UIM, GRD Komite Sektor YASPIM, BEM STIMIK AKBA, Mahasiswa STIE AMKOP, dan GPI.
Massa
aksi menilai bahwa sanksi tersebut dikeluarkan secara semena-mena,
karena tidak jelas apa pelanggaran yang menjadi alasan keluarnya sanksi
tersebut.
Sebelumnya
para korban yang didampingi oleh API Kampus juga sudah mengadukan hal
ini ke Ombudsman Sulawesi Selatan. Menanggapi pengaduan tersebut,
perwakilan Ombudsman yang menerima pengaduan para korban menyarankan
untuk lebih awal mengajukan surat keberatan ke pihak kampus, setelah itu
baru kemudian Ombudsman akan menerima pengaduan selanjutnya untuk
menguji apakah terdapat pelanggaran administrasi terkait SK D.O 11
mahasiswa tersebut.
Perwakilan Kopertis Wilayah IX, Andi Lukman sekaligus Sekertaris LLDIKTI IX yang menerima massa aksi berjanji akan memediasi para korban dengan pihak pimpinan STIMIK AKBA selambat-lambatnya Jumat, 27 Desember 2019.
Saat mendatangi Kantor DPRD Sulsel, massa aksi diterima oleh perwakilan
DPR Provinsi Sulsel. Perwakilan yang menemui mahasiswa menyampaikan
bahwa akan membuka ruang mediasi yang melibatkan pimpinan STIMIK AKBA
serta para korban dan aliansi yang mendampingi untuk mencari jalan
keluar atas permasalahan tersebut.
Presiden BEM STIMIK AKBA, Misbah mengatakan bahwa Perwakilan DPR Provisnsi Sulsel berjanji akan membuatkan agenda mediasi dalam minggu pertama bulan Januari 2020.
Laporan : Leonardo S
Editor : AZ