Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) menilai bahwa penyidik Tipikor Polda Sulsel tidak serius dalam menangani Kasus Pengadaan Bibit Bawang Merah, Cabe dan Cultivator.
Melalui rilisnya, GPI melalui Ketua Umunya, Syamsul, mengatakan dalam proses pengadaan tersebut pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dan praktek tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain itu kami, menilai ada mall administrasi yang dilakukan dinas terkait dengan memalsukan dokumen jika benih bawang merah tersebut, dicampur antara beda variates dan bibit lokal Enrekang yang disortir, dan diberikan label hingga menyerupai bibit unggul tanpa melalui prosedur yang resmi melalui penangkaran bibit resmi, tutur Syamsul.
Lanjut Ketua Umum GPI, " Sehingga pada saat bibit benih tersebut ditanam 90% para petani gagal panen dan merugi hingga puluhan juta rupiah. Di samping itu kelompok tani yang mendapatkan benih atau bibit bawang harusnya juga mendapatkan cultivator untuk menunjang pengelolaan lahan tanam, tapi faktanya itu tidak ditemukan. Kami menduga proses keluarnya anggaran tidak sesuai prosedur lantaran diduga tidak melalui pembahasan rapat anggaran di DPRD Kabupaten Enrekang ", Tegas mahasiswa Unismuh Makassar tersebut.
" Pagu anggaran benih atau bibit bawang tersebut kami nilai gelondongan, karna tidak sesuai mekanisme yang ada dan tidak melalui pembahasan rapat anggaran di DPRD Kabupaten. anggaran benih atau bibit bawang diduga dimark-up karena tidak sesuai dengan harga satuan benih atau bibit bawang di pasaran pada saat itu ", tutup Syamsul.*(red)
Melalui rilisnya, GPI melalui Ketua Umunya, Syamsul, mengatakan dalam proses pengadaan tersebut pihaknya menduga terjadi penyalahgunaan anggaran dan praktek tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain itu kami, menilai ada mall administrasi yang dilakukan dinas terkait dengan memalsukan dokumen jika benih bawang merah tersebut, dicampur antara beda variates dan bibit lokal Enrekang yang disortir, dan diberikan label hingga menyerupai bibit unggul tanpa melalui prosedur yang resmi melalui penangkaran bibit resmi, tutur Syamsul.
Lanjut Ketua Umum GPI, " Sehingga pada saat bibit benih tersebut ditanam 90% para petani gagal panen dan merugi hingga puluhan juta rupiah. Di samping itu kelompok tani yang mendapatkan benih atau bibit bawang harusnya juga mendapatkan cultivator untuk menunjang pengelolaan lahan tanam, tapi faktanya itu tidak ditemukan. Kami menduga proses keluarnya anggaran tidak sesuai prosedur lantaran diduga tidak melalui pembahasan rapat anggaran di DPRD Kabupaten Enrekang ", Tegas mahasiswa Unismuh Makassar tersebut.
" Pagu anggaran benih atau bibit bawang tersebut kami nilai gelondongan, karna tidak sesuai mekanisme yang ada dan tidak melalui pembahasan rapat anggaran di DPRD Kabupaten. anggaran benih atau bibit bawang diduga dimark-up karena tidak sesuai dengan harga satuan benih atau bibit bawang di pasaran pada saat itu ", tutup Syamsul.*(red)