Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Labrak UU No.13 Tahun 2003, PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar Acuhkan DISNAKER Kota Makassar

December 03, 2019 Last Updated 2019-12-02T19:53:30Z

Kamaruddin salah satu pekerja PT. Tirtakencana Tatawarna yang telah bekerja selama 4  tahun menjadi korban tidak patuhnya perusahaan terhadap konstitusi di republik ini.

Bagaimana tidak, PHK secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan membuat nasibnya tak terarah. Bahkan pesangon yang menjadi haknya, tak sepeserpun diberikan perusahaan.

Saat ditanya perihal pendampingannya terhadap PHK sepihak yang menimpah Kamaruddin, Rivand Riang, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), (2/12/19) menyampaikan bahwa " ada hal yang inkonstitusional dilakukan perusahaan, menurut pengakuan Kamaruddin, PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar, tidak mengakui dirinya sebagai pegawai di perusahaan tersebut ".

Lanjutnya, seperti lempar handuk, perusahaan distributor tersebut mengatakan bahwa kamaruddin adalah karyawan dari sebuah perusahaan outsourching PT. Dewa Asta Nusantara. Padahal Kamaruddin melalui beberapa alat bukti, jelas-jelas adalah pekerja dari PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar, Pungkasnya.

Tentunya ini merupakan salah satu upaya melawan hukum. Beberapa aturan yang dilabrak perusahaan yakni, UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dalam pasal 1 ayat 5, dan pasal 156 ayat 1. Sementara kami pelajari juga beberapa pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap pekerja. Karena sudah 2 kali panggilan dilayangkan pihak Disnaker Kota Makassar tidak di hadiri oleh PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar, ungkap Rivand.

Dari hasil penelusuran tim redaksi, perusahaan outsourching dengan nama PT. Dewa Asta Nusantara tidak ditemukan keberadaan kantornya.

" Kami pun menduga ini hanya rekayasa yang coba dibuat oleh perusahaan distributor bahan bangunan tersebut, untuk menghindari sanksi hukum atas pelanggarannya. Kami akan menyisir perusahaan tersebut karena terindikasi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Tirtakencana Tatawarna Makassar ", tutup Rivand Riang.

Laporan : Val
Editor : AZ


×
Berita Terbaru Update