Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Kembali Mencuat Praktek Jual Beli Ijazah Di Salah Satu Kampus Ternama Di Makassar

December 27, 2019 Last Updated 2019-12-27T04:33:43Z

MAKASSAR,- Setelah usai menyelenggarakan wisuda pada desember 2019 terhadap 666 mahasiswa yang tersebar di 8 Fakultas. Tentunya seluruh mahasiswa yang menjadi calon peserta wisudawan merasa lega dan bahagia atas pencapaian selama bertahun-tahun lamanya di kampus UIM, kini mereka telah menuai hasil dengan memperoleh predikat sarjana.

Dari seluruh dinamika yang dihadapi selama masa-masa kuliah menjadi sebuah proses dialektika panjang yang dilaui dengan berbagai beban namu dengan harapan atas seluruh pencapaian yang diperoleh selama mahasiswa dapat menjadi bekal untuk menghadapi kenyataan baru dengan mengitegrasikan seluruh ilmu dan pengetahuannya guna membangun atas kemajuan bersama rakyat yang memiliki hari depan.

Tapi tunggu dulu, sebelum melangkah lebih jauh kita kembali menyoroti penyelenggaraan wisuda yang telah usai digelar. Dalam penyelenggaraan wisuda pada desember 2019, ternyata membawah duka bagi salah satu mahasiswa atas nama WA ODE YUSNA Fakultas MIPA Angkatan tahun 2014 yang menjadi salah satu peserta calon wisudawan, namun sangat disayangkan namanya tidak masuk dalam calon peserta wisudawan. Wa Ode Yusna adalah mahasiswa yang korban praktek jual beli Ijazah.

Penulis memperoleh informasi dari salah satu staf dikampus yang kerap disapa kampus Qur’an tersebut. Ia mengatakan nama-nama pelaku yang terlibat dalam praktek jual beli Ijazah yaitu PAPI nama di samarkan dan atas nama inisial RM, namun sejauh ini belum diketahui latar belakang dari kedua nama yang terlibat dalam praktek jual beli Ijazah terhadap korban atas nama WA ODE YUSNA.

Diketahui Ijazah korban adalah Ijazah ilegal setelah penulis mendapatkan foto Ijazah yang dikirim oleh salah satu staff humas melalui whatsapp kemudian penulis melakukan pengecekan di Pelayanan Penjaminan Mutu (LJM UIM) atas keabsahan Ijazah mahasiswwa WA ODE YUSNA dan mendapatkan informasi bahwa atas nama WA ODE YUSNA tidak terdaftar dipangkalan data calon wisudawan.

lanjut dari pada itu yang mengganjal adalah korban sudah memiliki Ijazah dan sempat hadir ditempat pelaksanaan Wisuda gelombang II yang di selenggarakan di Hotel Dalton namun nama korban tidak terdata di daftar peserta calon wisudawan padahal diketahui bersama bahwa seluruh peserta wisudawan baik gelombang I dan II belum ada pengumuman terkait pengambilan Ijazah karena sebelum penulis menemui kepala LJM perihal Ijazah kapan dapat diambil, jawaban kepala LJM belum diketahui baik untuk calon peserta wisudawan gelombang I dan II.

Ada pun bukti yang menyatakan bahwa Ijazah korban adalah ilegal ialah ditandai dengan nomor Pin yang terterah pada Ijazah korban angkanya melampau ketentuan diatas angka yang dikeluarkan selama ini oleh UIM dalam menyelenggarakan Wisuda pengakuan itu datang dari salah satu staf di LJM berinisial H yang bertugas memferifikasi seluruh nomor PIN Ijazah calon wisudawan gelombang kedua tahun 2019, hal itu dibenarkan oleh kepala LJM Bapak Ilham Idrus.

Dari informasi yang berkembang atas praktek jual beli Ijazah tidak hanya menyeret Wa Ode Yusna sebagai satu-satunya korban adapun korban selain Wa Ode Yusna yang datang sebanyak 5 orang mereka adalah mahasiswa Fakultas Mipa, dan masing-masing mereka telah memenuhi transaksi ada yang membayar 20 juta hingga 40 juta. Kejadian ini tentu menjadi cerminan yang bobrok atas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia terkhusus dikampus yang kerap disapa Kampus Qur’ani yang di Pimpin Hj. Ir. Dr. A. Majdah M. Zain, MSI selaku rektor.

Penulis : Henry J. Ford


×
Berita Terbaru Update