Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Di Anggap Cacat, APR Minta Pencabutan SK DO 11 Mahasiswa STIMIK AKBA

December 16, 2019 Last Updated 2019-12-16T13:07:11Z

Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Rakyat (APR) menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) AKBA, Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 9 Makassar. Senin (16/12/2019).

Adapun organisasi yang tergabung dalam APR, yakni Badan Eksekutif Mahasiswa STIMIK AKBA, HIMTI, HMM FT-UIM, Front Mahasiswa Nasional (FMN), Pemuda Baru (PEMBARU) Indonesia, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI), dan beberapa Mahasiswa STIE AMKOP.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut pembatalan sanksi Drop Out terhadap 11 orang pimpinan lembaga kemahasiswaan di STMIK AKBA. Mereka diantaranya, Misbahuddin (Presiden BEM), Hisbullah Latif (Ketua HIMTI), Wahyu (Ketua Himasisfor), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Iksan Umar (Ketua MPM),  Naufal Hadsiq (Staff kesekretariatan BEM),  Doni Elyona (Kemendagri BEM), Fathur Rahman Nasir (Kabid Kesekretariatan HIMTI), Resko (Kabid IPTEK HIMTI), Syukran Abbas (Dimisioner pengurus HIMTI),  Rais Ayyub (Sekjen BEM).

Dari kronologis kejadian yang dikirim ke Corong Demokrasi, mereka mendapatkan Sanksi DO karena mempertanyakan pelarangan penggunaan aula kampus untuk kegiatan kemahasiswaan serta menolak keputusan sepihak pimpinan kampus yang melarang aktivitas malam. Surat Keputusan Drop Out (SK DO) terbit pada tanggal 13 Desember 2019, dan diberikan kepada Mahasiswa pada kamis malam, 14 Desember 2019 melalui Satpam kampus.

Massa aksi APR menilai bahwa sanksi DO tersebut tidak sah dan cacat hukum karena tidak memiliki alasan jelas, dalam SK DO yang diterima tidak dicantumkan alasan mengapa sanksi tersebut dikeluarkan.

Misbahuddin, selaku Ketua Umum BEM STIMIK AKBA, mengatakan bahwa, prosesnya sangat singkat dan bertentangan dengan aturan pemberian sanksi yang diatur dalam Kode Etik Mahasiswa STMIK AKBA, dimana sebelum pemberian sanksi minimal terdapat teguran lisan, tertulis, dan peringatan. Kami selaku korban juga tidak diberikan kesempatan untuk mengklarifikasi dan melakukan pembelaan atas tuduhan apapun yang diarahkan kepada kami, tegasnya.

Melalui pernyataan sikapnya, APR menuntut dicabutnya SK DO terhadap 11 mahasiswa STMIK AKBA, mengecam tindakan anti demokrasi pimpinan STMIK AKBA, menuntut jaminan kebebasan berorganisasi dan menyampaikan pendapat, serta menuntut pencabutan kebijakan pelarangan aktivitas malam.

Lanjut Misbah, Pimpinan STMIK AKBA juga mengeluarkan kebijakan untuk meliburkan kegiatan akademik sejak tanggal 13 Desember 2019 hingga 1 Januari 2020, ini adalah upaya pimpinan kampus untuk meredam penolakan mahasiswa atas sanksi DO yang dikeluarkan, tutup Ketua Umum BEM STIMIK AKBA ini. *(red)


×
Berita Terbaru Update