Tanggal 27 Mei 2019 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-221/R.4/Fd.1/05/2019 Tentang Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pada Satuan Kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Tahun anggaran 2018.
Irvan Sabang SH, Ketua Umum Celebes Law and Transparency (CLAT), dikonfirmasi via WA, menyampaikan, kuat dugaan kami, jika pada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan sehingga terindikasi ada permainan. Pada bulan september 2019, rekanan yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut dihadirkan sebagai saksi di kejaksaaan tinggi Sulawesi selatan, namun setelah itu tindak lanjut dari kasus tersebut seolah-olah sudah berakhir tanpa adanya tindak lanjut dari pihak kejaksaan, ucapnya.
Lanjut Ippang sapaan akrabnya, mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep tahun anggaran 2018, dari informasi yang kami terima terdapat beberapa penyalahgunaan kewenangan (Dalam hal ini PPK) yang dilakukan mulai dari proses pelelangan sampai proses pelaksanaan pekerjaaan, tutur ippang.
Proses Pelelangan awal mulanya dilaksanakan di LPSE Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, namun entah mengapa proses lelang tersebut dipindahkan ke LPSE Kemenristekdikti, ini menjadi sebuah pertanyaan ? mengapa harus di LPSE kemenristekdikti, sementara sepengetahuan kami LPSE Politeknik Pertanian Pangkep merupakan salah satu LPSE terbaik di indonesia, Indikatornya adalah LPSE Politani pertanian pangkep telah mendapatkan 10 sertifikat dari 17 indikator penilaian dari LKPP sehingga sangat mustahil jika alasan server atau apalah yang menyebabkan ke 5 paket tersebut dilelang di LPSE Kemenristekdikti, tegas Irvan Sabang SH, alumni Fakultas Hukum UNIBOS ini.
Dari rilis yang dikirim Irvan Sabang SH, dalam pelaksanaan pekerjaan, informasi yang kami dapatkan, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berlaku sewenang-wenang terhadap rekanannya. Rekanan dalam bekerja tidak berdasar terhadap RAB yang ada namun berdasarkan keinginan PPK. Bahkan dalam hal pengajuan termin pun tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak namun atas dasar keinginan PPK, sehingga kami bertanya-tanya, Apakah dana tersebut uang pribadi PPK ?, tutup Ketua CLAT ini.*(red)
Irvan Sabang SH, Ketua Umum Celebes Law and Transparency (CLAT), dikonfirmasi via WA, menyampaikan, kuat dugaan kami, jika pada proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan sehingga terindikasi ada permainan. Pada bulan september 2019, rekanan yang terlibat dalam paket pekerjaan tersebut dihadirkan sebagai saksi di kejaksaaan tinggi Sulawesi selatan, namun setelah itu tindak lanjut dari kasus tersebut seolah-olah sudah berakhir tanpa adanya tindak lanjut dari pihak kejaksaan, ucapnya.
Lanjut Ippang sapaan akrabnya, mengenai dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja Politeknik Pertanian Negeri Pangkep tahun anggaran 2018, dari informasi yang kami terima terdapat beberapa penyalahgunaan kewenangan (Dalam hal ini PPK) yang dilakukan mulai dari proses pelelangan sampai proses pelaksanaan pekerjaaan, tutur ippang.
Proses Pelelangan awal mulanya dilaksanakan di LPSE Politeknik Pertanian Negeri Pangkep, namun entah mengapa proses lelang tersebut dipindahkan ke LPSE Kemenristekdikti, ini menjadi sebuah pertanyaan ? mengapa harus di LPSE kemenristekdikti, sementara sepengetahuan kami LPSE Politeknik Pertanian Pangkep merupakan salah satu LPSE terbaik di indonesia, Indikatornya adalah LPSE Politani pertanian pangkep telah mendapatkan 10 sertifikat dari 17 indikator penilaian dari LKPP sehingga sangat mustahil jika alasan server atau apalah yang menyebabkan ke 5 paket tersebut dilelang di LPSE Kemenristekdikti, tegas Irvan Sabang SH, alumni Fakultas Hukum UNIBOS ini.
Dari rilis yang dikirim Irvan Sabang SH, dalam pelaksanaan pekerjaan, informasi yang kami dapatkan, jika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berlaku sewenang-wenang terhadap rekanannya. Rekanan dalam bekerja tidak berdasar terhadap RAB yang ada namun berdasarkan keinginan PPK. Bahkan dalam hal pengajuan termin pun tidak sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati oleh kedua belah pihak namun atas dasar keinginan PPK, sehingga kami bertanya-tanya, Apakah dana tersebut uang pribadi PPK ?, tutup Ketua CLAT ini.*(red)