Ratusan massa aksi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) se-Jawa Barat memadati ruas jalan di depan Gedung Sate Kota Bandung.(2/12/19)
Dilansir dari akun resmi Konfederasi Serikat Nasional (KSN), aksi tersebut dilakukan untuk menolak beberapa putusan Gubernur Jawa Barat. Salah satunya penghapusan huruf d Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan UMSK tahun 2020 dan pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Dilansir dari akun resmi Konfederasi Serikat Nasional (KSN), aksi tersebut dilakukan untuk menolak beberapa putusan Gubernur Jawa Barat. Salah satunya penghapusan huruf d Diktum KETUJUH Keputusan Gubernur Jawa Barat No.561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di daerah Provinsi Jawa Barat.
Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan UMSK tahun 2020 dan pencabutan PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan.
SP/SB Se-Jawa Barat yang tergabung dalam aksi tersebut. |
Dari hasil audiens para perwakilan SP/SB menghasilkan beberapa poin yakni ;
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menampung aspirasi SP/SB tentang pencabutan PP no. 78 tahun 2015 dan akan diteruskan ke Pemerintah
2. Pembahasan pencabutan poin d Diktum KETUJUH dan penetapan UMSK Tahun 2020 akan diadakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan SP/SB, dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Laporan : Rolis
Editor : AZ
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menampung aspirasi SP/SB tentang pencabutan PP no. 78 tahun 2015 dan akan diteruskan ke Pemerintah
2. Pembahasan pencabutan poin d Diktum KETUJUH dan penetapan UMSK Tahun 2020 akan diadakan bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Perwakilan SP/SB, dan Dewan Pengupahan Provinsi.
Laporan : Rolis
Editor : AZ