Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


11 Mahasiswa STIMIK AKBA Yang di Drop Out Sambangi Ombudsman Sulsel

December 20, 2019 Last Updated 2019-12-20T14:00:28Z

MAKASSAR,- Mahasiswa korban sanksi Drop Out (D.O) di Sekolah Tinggi Ilmu Komputer (STIMIK) AKBA Makassar melaporkan kasus yang mereka alami ke Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan di Kompleks Plaza Alauddi Blok BA No. 9, Jl. Sultan Alauddin, Gunung. Sari, Kec. Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan. Jumat (20/12/2019).

Sebelumnya, diketahui terdapat 11 mahasiswa yang menerima sanksi D.O diantaranya Misbahuddin (Presiden BEM), Iksan Umar (Ketua MPM), Rais Ayyub (Sekjen BEM), Resko Hardtheofany (Koordinator IPTEKS HIMTI), Naufal Hadsiq S (Koordinator Kesekretariatan BEM), Muh. Faturrahman (Koordinator Kesekretariatan HIMTI), Sykran Abbas (Demisioner Demisioner pengurus HIMTI-BEM), Hardi Saleh (Ketua PMKO), Dani Flyoena S (Kemendagri BEM), Wahyu Rachmadi (Ketua HIMASISFOR), dan Muh. Hisbullah (Ketua HIMTI. Namun saat melapor ke Ombudsman salah seorang diantaranya, yakni Ikhsan Umar tidak sempat hadir.

Di Ombudsman, mereka ditemui oleh staf bagian pengaduan atas nama Fajar. Para mahasiswa lebih awal menjelaskan kronologi kejadian hingga sanksi D.O tersebut keluar serta menyampaikan keberatan atas surat keputusan D.O yang dinilai cacat materil dan cacat formil sebab didalamnya tidak jelas disebutkan apa yang menjadi alasan keluarnya sanksi tersebut.

SK D.O ini keluar tanpa diawali dengan surat peringatan. Dimintai keterangan saja tidak, apalagi memberikan kesempatan kepada kami untuk klarifikasi, sehingga surat keputusan yang keluar berdasarkan rekomendasi dari Komisi Disiplin, terkesan subjektif dan mengada-ngada, tutur Misbah Presiden BEM STIMIK AKBA.

Lanjut Misbah, Fajar (staf pengaduan Ombudsman) menyarankan kami untuk melalui tahapan keberatan, yakni kami para korban memiliki hak untuk menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan kampus atas sanksi D.O tersebut selambat-lambatnya dua minggu sejak sanksi D.O dikeluarkan, dan pimpinan kampus wajib untuk membuka kesempatan mediasi dalam rangka penyelesaian masalah selambat-lambatnya satu minggu semenjak menerima surat keberatan tersebut, tutupnya.*(red)


×
Berita Terbaru Update