Setiap orang berhak untuk berserikat dan menyampaikan pendapatnya di muka umum begitulah poin yang ada dalam UUD 1945 dan UU NO 9 tahun 1998 Tentang kebebasan berpendapat.
Irvan Sabang, SH , Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT) menyampaikan, Negara berpeluang untuk menghasilkan kebijakan yang anti kemasyarakatan, karena itu sebagai bentuk controlnya agar tetap memperhatikan kebijakannya agar menghasilkan ketentuan yang menyejahterakan masyarakat di perlukan control sosial. Control sosial berfungsi sebagai alat untuk mengkritik, mengoreksi dan mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan tersebut telah melenceng dari apa yang di harapkan oleh masyarakat, paparnya.
Lanjut Irvan Sabang, SH, untuk dapat melakukan pengontrolan terhadap kebijakan maka pemerintah menyiapkan undang-undang yang memberikan perlindungan kepada rakyat untuk menyampaikan pendapatnya. Dari dasar control sosial dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum itu di jadikan pijakan oleh rakyat untuk mengkritik pemerintah, contoh seperti yang dilakukan oleh FRONT MAHASISWA MAKASSAR MENGGUGAT, mengkritik kebijakan pemerintah tentang masalah BPJS, dimana kebijakan perihal BPJS tersebut merugikan dan menyengsarakan masyarakat, ungkapnya.
Demonstrasi tersebut dilakukan dikantor gubernur Sulawesi Selatan dan karena mahasiswa merasa pemerintah yang dalam hal ini pihak gubernur tidak menggubris apa yang menjadi aspirasi mahasiswa sehingga menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di mahasiswa, implikasi dari kemarahan tersebut mengakibatkan pagar kantor Gubernur Sulawesi Selatan itu jadi roboh, tutur sarjana Hukum ini.
Ippang sapaan akrabnya menjelaskan, Lalu pihak pemerintah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian, dan aparat kepolisian menangkap mahasiswa-mahasiswa yang di duga sebagai pelaku pengrusakan pagar, tetapi masalahnya adalah pihak aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para aktivis mahasiswa tersebut tidak sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, para aktivis FRONT MAHASISWA MAKASSAR MENGGUGAT yang di tangkap oleh pihak kepolisian yang dalam hal ini Polrestabes Makassar, menangkap mahasiswa tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan yang dilakukan tidak disertai dengan menunjukan surat perintah, tentunya itu adalah kewajiban kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan.
Tetapi lucunya pihak kepolisian dari polrestabes kota Makassar menangkap mereka secara diam-diam dengan pura-pura mengajak ketemuan lalu mereka pun di tangkap. Tindakan tersebut telah displacment melenceng dari apa yang di amanatkan oleh KUHAP tentang tata cara penangkapan dan penahanan. Dan tindakan itu bukanlah penangkapan tetapi penculikan, sebab yang di maksud dengan penangkapan bila sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Besar dugaan kami aparat kepolisian dengan pemerintah bersekongkol untuk membungkam gerakan mahasiswa yang melawan kebijakan pemerintah yang anti sosial. Ingat kritik bukanlah tindakan kriminal tetapi itu adalah amanat yang di lindungi oleh konstitusi, tandasnya.
Karena itu kami mengecam tindakan dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar yang telah melakukan penangkapan terhadap 6 aktivis mahasiswa yang berjuang untuk membela kepentingan rakyat, tegas sarjana lulusan Universitas Bosowa.
Kami meminta agar pihak polrestabes untuk segera membebaskan ketujuh aktivis mahasiswa tersebut, sebab tindakan aparat kepolisian sudah tidak sesuai dengan prosedur dari KUHAP. Polisi harus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat nya bukan malah melawan dan mengacaukan tatanan sosial karna itu adalah amanat dari konstitusi UUD 45 pasal 30 ayat 4. Demokrasi menghargai kebebasan menyampaikan pendapat horokrasi membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, kita hidup dalam negara demokrasi yang sistem nilainya di ambil dari gaya Horokrasi, tutup Ketua Umum CLAT ini.
Ippang sapaan akrabnya menjelaskan, Lalu pihak pemerintah melaporkan kasus tersebut ke aparat kepolisian, dan aparat kepolisian menangkap mahasiswa-mahasiswa yang di duga sebagai pelaku pengrusakan pagar, tetapi masalahnya adalah pihak aparat kepolisian melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para aktivis mahasiswa tersebut tidak sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, para aktivis FRONT MAHASISWA MAKASSAR MENGGUGAT yang di tangkap oleh pihak kepolisian yang dalam hal ini Polrestabes Makassar, menangkap mahasiswa tanpa memperlihatkan surat perintah penangkapan yang dilakukan tidak disertai dengan menunjukan surat perintah, tentunya itu adalah kewajiban kepolisian yang ditugaskan untuk melakukan penangkapan.
Tetapi lucunya pihak kepolisian dari polrestabes kota Makassar menangkap mereka secara diam-diam dengan pura-pura mengajak ketemuan lalu mereka pun di tangkap. Tindakan tersebut telah displacment melenceng dari apa yang di amanatkan oleh KUHAP tentang tata cara penangkapan dan penahanan. Dan tindakan itu bukanlah penangkapan tetapi penculikan, sebab yang di maksud dengan penangkapan bila sesuai dengan Standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Besar dugaan kami aparat kepolisian dengan pemerintah bersekongkol untuk membungkam gerakan mahasiswa yang melawan kebijakan pemerintah yang anti sosial. Ingat kritik bukanlah tindakan kriminal tetapi itu adalah amanat yang di lindungi oleh konstitusi, tandasnya.
Karena itu kami mengecam tindakan dari aparat kepolisian Polrestabes Makassar yang telah melakukan penangkapan terhadap 6 aktivis mahasiswa yang berjuang untuk membela kepentingan rakyat, tegas sarjana lulusan Universitas Bosowa.
Kami meminta agar pihak polrestabes untuk segera membebaskan ketujuh aktivis mahasiswa tersebut, sebab tindakan aparat kepolisian sudah tidak sesuai dengan prosedur dari KUHAP. Polisi harus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat nya bukan malah melawan dan mengacaukan tatanan sosial karna itu adalah amanat dari konstitusi UUD 45 pasal 30 ayat 4. Demokrasi menghargai kebebasan menyampaikan pendapat horokrasi membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, kita hidup dalam negara demokrasi yang sistem nilainya di ambil dari gaya Horokrasi, tutup Ketua Umum CLAT ini.