Penangkapan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dirinya sebagai anggota Porlestabes Makassar kepada dua aktivis mahasiswa makassar tepat pada Pukul 01:00 WITA Ditanjung Anging mammiri menuai kecaman dari berbagai elemen gerakan mahasiswa.(17/11/2019)
Dari informasi 2 aktivis tersebut adalah Kambrin sebagai Pimipinan Komite Pejuang Kerakyataan (KPK) dan Rivand Riang sebagai Ketua Departemen Agitprop Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD). Penangkapan tersebut diketahui tidak memiliki alasan yang jelas (tanpa alasan).
Menurut Supriyadi Lamadike Ketua E.KOM LMND UIM, penangkapan tanpa alasan jelas sangat bertentangan dengan amanat konstitusi UUD 1945. Pasal 28J Undang-Undang 1945 menyebutkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak
asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu,
dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dan demokratis, tandasnya.
Lanjut dia, sebagai Ketua Eksekutif Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Universitas Islam Makassar (LMND UIM) mengutuk keras penangkapan terhadap kawan-kawan kami sebab penangkapan tanpa sebuah alasan adalah kejahatan kemanusiaan yang terencana. Oleh karena itu sebagai seorang mahasiswa perlawanan akan terus berlanjut sampai tindakan fasis dan otoriter tidak berada dibawah kolong langit ciptaan Tuhan.
Hanya Satu Kata LAWAN,LAWAN DAN LAWAN, tutup supriyadi.