Tenggang waktu Surat Peringatan kedua (SP2) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar, hingga saat ini belum diindahkan oleh Hotel Claro terkait pembayaran pajak sebesar Rp 5 miliar, ditanggapi Celebes Law And Transparency (CLAT).
(25/11/19)
Irvan Sabang, Ketua Umum CLAT, menyampaikan pihak Bappeda Kota Makassar, telah mengeluarkan SP2 dengan tenggang waktu satu minggu agar menyelesaikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) yang bernaung di Hotel Claro tersebut. Namun sangat disayangkan, setelah tenggang waktu yang diberikan pemilik Hotel Claro telah lewat, Bapenda juga belum melakukan penindakan hingga saat ini, tuturnya.
" Hal itu sangat disayangkan kenapa pihak Claro tidak menyelesaikan pajaknya yang sudah jelas merupakan PAD Kota Makassar, " terang Ketua penggiat anti korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT).
Lanjut Irvan Sabang, harusnya Bapenda Kota Makassar mengambil sikap setelah adanya permasalahan itu. Apalagi Bapenda sudah mengeluarkan SP2, Bapenda pun harus bertindak.
" Harusnya Bapenda Kota Makassar bertindak tegas dengan adanya dugaan manipulasi pajak itu. Apalagi, Bapenda sudah mengeluarkan SP2 dan sudah lewat waktu. Kalau tetap dibiarkan, kami duga Bapenda dengan pihak Claro ada "main mata", tutup Irvan Sabang.
(25/11/19)
Irvan Sabang, Ketua Umum CLAT, menyampaikan pihak Bappeda Kota Makassar, telah mengeluarkan SP2 dengan tenggang waktu satu minggu agar menyelesaikan pajak Tempat Hiburan Malam (THM) yang bernaung di Hotel Claro tersebut. Namun sangat disayangkan, setelah tenggang waktu yang diberikan pemilik Hotel Claro telah lewat, Bapenda juga belum melakukan penindakan hingga saat ini, tuturnya.
" Hal itu sangat disayangkan kenapa pihak Claro tidak menyelesaikan pajaknya yang sudah jelas merupakan PAD Kota Makassar, " terang Ketua penggiat anti korupsi Celebes Law And Transparency (CLAT).
Lanjut Irvan Sabang, harusnya Bapenda Kota Makassar mengambil sikap setelah adanya permasalahan itu. Apalagi Bapenda sudah mengeluarkan SP2, Bapenda pun harus bertindak.
" Harusnya Bapenda Kota Makassar bertindak tegas dengan adanya dugaan manipulasi pajak itu. Apalagi, Bapenda sudah mengeluarkan SP2 dan sudah lewat waktu. Kalau tetap dibiarkan, kami duga Bapenda dengan pihak Claro ada "main mata", tutup Irvan Sabang.