Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Sejak 2016, Pemkot Bekasi Vs Warga Pekayon-Jakasetia

September 12, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:49Z


Praktik perampasan lahan perkotaan oleh kepentingan investasi semakin jelas terjadi, tidak terkecuali di Kota Bekasi. Kota yang tak henti berupaya untuk memoles dirinya sebagai kota metropolitan. 

Sementara di sisi lain, kampung-kampung kota yang mayoritas dihuni oleh penduduk berpenghasilan menengah kebawah menjadi target yang paling mudah disasar karena dianggap sebagai arena pertarungan yang paling lemah secara hukum, ekonomi, politik dan akses, yang mana penggusuran tidak akan terhindarkan.

Aksi Tolak Penggusuran Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) Pekayon yang dilaksanakan didepan kantor BPN Bekasi hingga pukul 18.38 Wib, di represi oleh aparat.

Dari press rilis yang diterima, polisi membawa 10 orang massa aksi untuk diamankan ke polsekta metro bekasi.

Diketahui bahwa sengketa tanah terjadi antara pihak pemerintah kota bekasi dan warga pekayon. Pengklaiman sepihak Kementerian PUPR melalui Perum Jasa Tirta 2 atas tanah yang tanpa didasari alas hak yang jelas. Akibatnya, Penggusuran sepanjang 7 km yang terjadi pada tanggal 25 Oktober 2016 sampai 4 November 2016 telah merobohkan rumah warga sebanyak 206 KK. 

Pasca penggusuran warga pun membangun posko juang semi-permanen sebagai simbol perlawanan warga diatas puing-puing reruntuhan Jakasetia. Hingga 2/9/2019 terjadi proses land clearing yang kemudian menggusur posko juang FKPB. 

Pada tanggal 21/08/2019 warga mendapat balasan surat dari BPN dengan No. 1074/32.75/106/VII/2019. Surat tersebut menegaskan bahwa tanah Pekayon-Jakasetia adalah Tanah Negara Bebas atau belum terdapat alas hak atas tanah tersebut. Hal ini pun sekaligus meruntuhkan pengklaiman sepihak yang selama ini digaungkan oleh Pemkot Bekasi dan Kementrian PUPR bahwa tanah tersebut adalah milik mereka, Beber FKPB Pekayon.

Lanjut dipaparkan FKPB Pekayon dalam rilisnya, sebagaimana yang diatur dalam pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 24/1997, Pasal 1963 KUH Perdata, dan UU Pokok Agraria 5/1960 menerangkan bahwa warga Pekayon-Jakasetia adalah pihak yang paling berhak atas tanah dan bangunan karena warga telah menguasai tanah dengan itikad baik selama lebih dari 30 tahun tanpa perlu menunjukkan dasar alas hak secara tertulis.

Berikut tuntutan FKPB Pekayon yang dilansir melalui rilisnya,

1. Mengecam tindakan brutal Pemkot Bekasi melalui aparat (TNI/POLRI/POLPP) yang dilakukan kepada FKPB beserta Solidaritas dan  Jurnalis.
2. Bebaskan 10 orang yang ditangkap sekarang juga, tanpa syarat.
3. Mendesak pihak Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pemblokiran pendaftaran sertifikat dari pihak manapun secara tertulis.

*(red)


×
Berita Terbaru Update