×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Oknum Satlantas Polres Kutim di Duga Langgar SOP

September 03, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:51Z


Atas nama aturan, oknum Satlantas Polres Kutai Timur terndikasi lakukan pungutan liar saat lakukan penindakan terhadap pelaku pelanggar rambu lalu lintas.

Dari laporan yang diterima tim redaksi corongdemokrasi, korban pungli yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa,
saya memang melawan arus, dan saya dikenakan Pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pungkas korban.

Lanjut korban, Namun ada yang janggal menurut saya, karena oknum polisi tersebut memberi arahan saya membayar Rp. 100.000 dengan dalih titip uang denda agar tidak ribet. Lalu saya memberi KTP saya untuk jaminan membayar denda, karena saat itu saya tidak sedang membawa uang, paparnya.

Jadi malam sekiranya pukul 19.50 saya ke pos polisi, untuk memenuhi arahan oknum polisi tersebut. Parahnya SMS E-TILANG nya masuk dengan jelas mengatakan sebagai berikut ;

Dari hasil kajian tim redaksi, dalam hal prosedural oknum polisi tersebut jelas melanggar. Pasal 27 ayat 2 huruf a jo. Pasal 29 ayat 2 PP 80/2012, pelanggar dapat menitipkan uang denda pelanggaran lalu lintas melalui bank yang ditunjuk oleh Pemerintah dengan menyertakan surat tilang yang telah ditandatangani oleh petugas kepolisian dan pelanggar.

Kemudian dalam Pasal 31 ayat 1 PP 80/2012, Bukti penitipan uang denda dinyatakan sah apabila :
  1. Dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
  2. Format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
Maraknya praktek pungutan liar menjadi PR besar bagi institusi kepolisian dalam membangun pelayanan prima. Oknum-oknum pelaku tindakan pungli harus ditindak tegas. Agar tidak meresahkan warga. *(red)


×
Berita Terbaru Update