Aksi bagi-bagi selebaran yang dilakukan adalah bentuk resistensi terhadap Dekan FISIP UNHAS, Prof. Dr. Armin, M.Si yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 8 Agustus 2019, yang mana isinya adalah pembekuan lembaga.
Diketahui penolakan tersebut merupakan reaksi terhadap Peraturan Rektor tentang Organisasi Mahasiswa (PR ORMAWA) yang dianggap Mahasiswa telah menghilangkan Otonomi Lembaga.
Mahasiswa mengungkapkan bahwa kehadiran aturan tersebut, tanpa melibatkan Lembaga Kemahasiswaan yang mana menjadi objek penerapannya. Mahasiswa menganggap aturan tersebut sarat akan intervensi birokrasi kampus. Pembentukan BEM dan BPM di tingkat Universitas hanya menjadi pelengkap struktur sebagai Kampus berstatus PTNBH bukan sebagai penyalur aspirasi mahasiswa.
*(red)
*(red)