Penutupan Taman Nasional
Komodo yang dilontarkan Gubernur NTT,
Victor Laiskodat menuai banyak kontra. Pasalnya pernyataan tersebut dinilai
tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
Di lansir melalui bbc.com,
Kepala Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan, mengklaim manajemen pengelolaan
yang digelar timnya berjalan tepat sasaran dengan populasi komodo disebutnya
masih dalam taraf aman. Kami selalu ada dasar kajian atau scientifically based. Semua
relatif masih baik. Ancaman pasti
selalu ada tapi penataan dan perbaikan harus terus kami lakukanBahkan menurut Budhy, penutupan sementara yang
diutarakan Viktor hanyalah wacana dan tidak serta merta bisa dilaksanakan.
Rivan Riang, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda Komite Pusat
Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), dalam rilisnya menyampaikan, bahwa ada
yang hal yang lebih urgent dari kisruh yang di buat oleh Gubernur NTT ini. Kehadiran
Taman Nasional Komodo sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap peningkatan
taraf hidup masyarakat yang ada di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, paparnya.
Mayoritas masyarakat di
kawasan tersebut bermata pencarian nelayan. Seharusnya kehadiran Taman Nasional
Komodo bisa menjadi faktor penting dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat
sekitar. Jelas termaktub dalam UU Nomor 5
tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 3 yang berbunyi “ Konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya
kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga
dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu
kehidupan manusia ”, pungkas Rivan.
Lanjutnya, Tarik menarik
kepentingan dalam wacana penutupan TN Komodo ini tidak ada sama sekali muatan
keberpihakan rakyat. Sampai sekarang pun hasil pendapatan dari pengelolaan wisata
belum terlihat kemana relokasinya. Jangan sampai upaya penutupan sementara
hanya kedok untuk membuka kran investor asing, setelah masyarakat yang ada di
pulau tersebut di pindahkan.
Dari data yang dihimpun, berikut
Dasar Hukum yang dijadikan payung
untuk penyelenggaraan Taman Nasional
Komodo adalah sebagai berikut :
- Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya
- Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
- Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
- Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kuhutanan P.52/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional Komodo.
Aspek hukum
yang menjadi dasar pembentukan Taman Nasional Komodo adalah sebagai
berikut :
- Surat keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep Keh/1965 tanggal 21 Oktober mengenai penunjukan Pulau komodo sebagai Suaka Margasatwa.
- Surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.32 tanggal 24 Juni 1969 mengenai penunjukan Pulau Rinca sebagai Suaka Alam.
- Pengumuman Menteri Pertanian tanggal 6 Maret 1980 mengenai Pembentukan Taman Nasional Komodo.
Batas-Batas Taman
Nasional Komodo
1.Batas
Administrasi
Secara administasi Taman Nasional Komodo merupakan bagian
dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam pembagian wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat, Taman Nasional
Komodo merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo. Ada empat desa yang
terdapat pada Taman Nasional Komodo, yaitu Desa Komodo, Rinca, Kerora dan Desa
Papagarang. Dalam buku 2 Rencana 25 tahun pengelolaan Taman Nasional Komodo
menyebutkan bahwa desa-desa tersebut sudah ada sebelum tahun 1980. Sehingga
ketika ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tahun 1998 desa-desa
tersebut tetap dipertahankan.
2. Batas Geografis
Taman Nasional Komodo terletak di kawasan antara 119°09’00”
sampai 119°55’00” Bujur Timur dan antara 8°20’00” sampai 8°53’00”
Lintang Selatan. Batas Taman Naional Komodo saat ini merupakan hasil
penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan
Konservasi Alam dari Kementrian Kehutanan.
3. Zonasi Taman Nasional Komodo
Zonasi Taman Nasional Komodo dilaksanakan berdasarkan pasal 16
ayat 1 dan ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa penataan
Kawasan dilakukan dengan penyusunan Zonasi dan penataan wilayah kerja. Juga
pada pasal 18 ayat 1 dan 2 dari peraturan yang sama yang menyebutkan zonasi
pengelolaan pada Taman Nasional meliputi Zona Inti, zona rimba, zona
pemnafaatan, dan/atau zona lain sesuai dengan keperluan yang ditetapkan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjukan berdasarkan kriteria.
Sehingga
pada Zonasi Taman Nasional Komodo berdasarkan SK Dirjen PHKA No.
65/Kpts/Dj-V/2001 membagi Taman Nasional Komodo dalam 9 zona, yaitu:
- Zona inti merupakan zona yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yagn diperbolehkan adalan kegiatan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian.
- Zona Rimba merupakan zona pada bagian daratan yang hanya dapat dilakukan kegiantan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas.
- Zona Bahari, Zona ini terdapat pada perairan laut yang hanya dapat dilakukan kegiatan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas
- Zona Pemanfaatan Wisata Daratan Merupakn zona yang tedapat pada bagaian daratan yang kegiatannya dapat berupa kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi teresterial.
- Zona Pemanfaatan Wisata Bahari Merupakn zona yang tedapat pada bagaian perairan laut yang kegiatannya dapat berupa kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi bahari.
- Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, Zona ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan utnuk pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian daratan.
- Zona Pemanfaatan Tradiosional Bahari, Zona ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian perairan laut.
- Zona Pemukiman Tradisional Masyarakat merupakan zona yang dapat dijadikan masyarakat asli setempat untuk tempat bermukim.