Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Tarikan Kepentingan di Balik Wacana Penutupan Taman Nasional Komodo

August 01, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:55Z

Penutupan Taman Nasional Komodo yang dilontarkan Gubernur NTT, Victor Laiskodat menuai banyak kontra. Pasalnya pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan.

Di lansir melalui bbc.com, Kepala Taman Nasional Komodo, Budhy Kurniawan, mengklaim manajemen pengelolaan yang digelar timnya berjalan tepat sasaran dengan populasi komodo disebutnya masih dalam taraf aman. Kami selalu ada dasar kajian atau scientifically based. Semua relatif masih baik. Ancaman pasti selalu ada tapi penataan dan perbaikan harus terus kami lakukanBahkan menurut Budhy, penutupan sementara yang diutarakan Viktor hanyalah wacana dan tidak serta merta bisa dilaksanakan.

Rivan Riang, Ketua Departemen Agitasi dan Propaganda Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD), dalam rilisnya menyampaikan, bahwa ada yang hal yang lebih urgent dari kisruh yang di buat oleh Gubernur NTT ini. Kehadiran Taman Nasional Komodo sebenarnya tidak terlalu berdampak terhadap peningkatan taraf hidup masyarakat yang ada di Pulau Komodo dan Pulau Rinca, paparnya.

Mayoritas masyarakat di kawasan tersebut bermata pencarian nelayan. Seharusnya kehadiran Taman Nasional Komodo bisa menjadi faktor penting dalam upaya peningkatan ekonomi masyarakat sekitar. Jelas termaktub dalam UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 3 yang berbunyi  “ Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia ”, pungkas Rivan.

Lanjutnya, Tarik menarik kepentingan dalam wacana penutupan TN Komodo ini tidak ada sama sekali muatan keberpihakan rakyat. Sampai sekarang pun hasil pendapatan dari pengelolaan wisata belum terlihat kemana relokasinya. Jangan sampai upaya penutupan sementara hanya kedok untuk membuka kran investor asing, setelah masyarakat yang ada di pulau tersebut di pindahkan. 

Dari data yang dihimpun, berikut Dasar Hukum yang dijadikan payung untuk penyelenggaraan Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut :
  1. Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan ekosistemnya
  2. Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  3. Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2007 dan telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
  4. Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.56/Menhut-II/2006 tentang Pedoman Zonasi Taman Nasional.
  6. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.03/Menhut-II/2007 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Kuhutanan P.52/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional Komodo.
Aspek hukum yang menjadi dasar pembentukan Taman Nasional Komodo adalah sebagai berikut :
  1. Surat keputusan Menteri Kehutanan No.66/Dep Keh/1965 tanggal 21 Oktober mengenai penunjukan Pulau komodo sebagai Suaka Margasatwa.
  2. Surat keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.32 tanggal 24 Juni 1969 mengenai penunjukan Pulau Rinca sebagai Suaka Alam.
  3. Pengumuman Menteri Pertanian tanggal 6 Maret 1980 mengenai Pembentukan Taman Nasional Komodo.
Batas-Batas Taman Nasional Komodo

1.Batas Administrasi
Secara administasi Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam pembagian wilayah administrasi Kabupaten Manggarai Barat, Taman Nasional Komodo merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Komodo. Ada empat desa yang terdapat pada Taman Nasional Komodo, yaitu Desa Komodo, Rinca, Kerora dan Desa Papagarang. Dalam buku 2 Rencana 25 tahun pengelolaan Taman Nasional Komodo menyebutkan bahwa desa-desa tersebut sudah ada sebelum tahun 1980. Sehingga ketika ditetapkan sebagai Taman Nasional Komodo pada tahun 1998 desa-desa tersebut tetap dipertahankan.

2. Batas Geografis
Taman Nasional Komodo terletak di kawasan  antara 119°09’00” sampai 119°55’00” Bujur Timur dan antara 8°20’00” sampai 8°53’00” Lintang Selatan. Batas Taman Naional Komodo saat ini merupakan hasil penetapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dari Kementrian Kehutanan.

3. Zonasi Taman Nasional Komodo
Zonasi Taman Nasional Komodo dilaksanakan berdasarkan pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan pemerintah Nomor 28 tahun 2001 tentang pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, disebutkan bahwa penataan Kawasan dilakukan dengan penyusunan Zonasi dan penataan wilayah kerja. Juga pada pasal 18 ayat 1 dan 2 dari peraturan yang sama yang menyebutkan zonasi pengelolaan pada Taman Nasional meliputi Zona Inti, zona rimba, zona pemnafaatan, dan/atau zona lain sesuai dengan keperluan yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjukan berdasarkan kriteria.

Sehingga pada Zonasi Taman Nasional Komodo berdasarkan SK Dirjen PHKA No. 65/Kpts/Dj-V/2001 membagi Taman Nasional Komodo dalam 9 zona, yaitu:
  1. Zona inti merupakan zona yang mutlak dilindungi, di dalamnya tidak diperbolehkan adanya perubahan apapun oleh aktivitas manusia. Kegiatan yagn diperbolehkan adalan kegiatan yang berhubungan dengan ilmu pengetahuan, pendidikan, dan penelitian.
  2. Zona Rimba merupakan zona pada bagian daratan yang hanya dapat dilakukan kegiantan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas.
  3. Zona Bahari, Zona ini terdapat pada perairan laut yang hanya dapat dilakukan kegiatan seperti pada zona inti dan kegiatan wisata alam terbatas
  4.  Zona Pemanfaatan Wisata Daratan Merupakn zona yang tedapat pada bagaian daratan yang kegiatannya dapat berupa kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi teresterial.
  5. Zona Pemanfaatan Wisata Bahari Merupakn zona yang tedapat pada bagaian perairan laut yang kegiatannya dapat berupa kegiatan pada zona inti dan zona rimba serta untuk pengembangan saranan dan prasarana untuk kegiatan pariwisata alam dan rekreasi bahari.
  6. Zona Pemanfaatan Tradisional Daratan, Zona ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan utnuk pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian daratan.
  7. Zona Pemanfaatan Tradiosional Bahari, Zona ini diperuntukan bagi masyarakat asli di dalam kawasan yang dimanfaakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar pada bagian perairan laut.
  8. Zona Pemukiman Tradisional Masyarakat merupakan zona yang dapat dijadikan masyarakat asli setempat untuk tempat bermukim.
 *(azn)


×
Berita Terbaru Update