×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Ratusan Buruh Serbu Kantor Gubernur Lampung

August 22, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:53Z

Gelombang penolakan revisi UU Ketenagakerjaan terus mengalami pasang. Berikutnya datang dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL). (21/8/19)

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh beberapa organ yakni, FSBKU-KSN, FSBMM, FSP2KI-KPBI, SPK3P2, LMND-DN, SMI, SP Sebay Lampung, SPRI, SP Danamon yang bersatu dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL).

Ketua Wilayah FSBKU KSN Lampung, Tri Susilo, mengatakan, Aksi ini merupakan aksi yang kedua kalinya terkait penolakan revisi UUK dengan harapan Pemprov Lampung dapat menyampaikan aspirasi ini ke pemerintah pusat, tuturnya.

Massa Aksi yang hendak masuk kedalam kantor Gubernur Lampung untuk menyampaikan aspirasinya di blokade oleh satpol PP, saling dorong pun tak terhindarkan. Massa aksi kecewa tidak ada itikad baik dari Gubernur Lampung untuk menerima aspirasinya.

Lanjut Tri Susilo, bahwa melalui pemerintah, pengusaha kembali berupaya merenggut hak-hak yang merupakan hasil perjuangan panjang gerakan. 

Pengusaha ingin melucuti pasal tentang pesangon, lalu memperdalam dan memperluas hubungan kerja kontrak, alihdaya (outsourching) dan pemagangan. Termasuk penambahan jam kerja dan kemudahan pemutusan hubungan kerja, ucapnya.

Dari press rilis yang diterima berikut poin-poin tuntutan Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL),
  1. Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan (No. 13 Tahun 2003) Dan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel 
  2. Hapuskan Sistem Kerja Kontrak Dan Outsourcing 
  3. Tolak sistem Pemagangan 
  4. Cabut PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan 
  5. Hentikan Represifitas Terhadap Gerakan Rakyat
*(red)


×
Berita Terbaru Update