Tindakan tak senonoh dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Makasar (UNM) kepada mahasiswa yang diketahui adalah pers mahasiswa. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengeluarkan siaran pers pengecaman terkait pemukulan reporter pers mahasiswa yang dilakukan oleh Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam.
Dari rilis yang diterima, Tindakan premanisme itu berlangsung di tengah perayaan pameran Dies Natalis Universitas Negeri Makassar (UNM) yang ke -58, Rektor UNM Husain Syam melakukan pemukulan terhadap Reporter LPM Profesi, Wahyudin. Kejadian tersebut terjadi di Pelataran Menara Pinisi, sekitar pukul 15.00 WITA, Kamis (31/07/2019).
Berikut Kronologisnya
- Saat bertemu korban Wahyudin, Rektor UNM kembali menyinggung masalah pemberitaan tabloid tentang jalur mandiri yang menerima mahasiswa baru melebihi kuota. Namun masalah tersebut telah selesai, dan tiba-tiba Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM, Muharram datang dan mengatakan "Ini juga pak rektor masa natulis kita kontra sama kementerian,"
- Setelah mendengar, Rektor UNM tiba-tiba memukul bibir Wahyudin bagian kiri atas dan mengatakan kurang ajar betul kamu ini. kamu mau kasi berkelahi kita.
- Padahal yang WR I maksud ialah perbedaan pendapat terkait zonasi pendidikan, bukan aturan jalur mandiri. Setelah disepakati dan Wakil Rektor Bidang Akademik, Muharram. Mereka kemudian membahas terkait berita tabloid Profesi terkait aturan kementerian tentang zonasi sekolah.
- Tak hanya memukul, Husain kemudian melakukan upaya intimidasi terhadap Wahyuddin. Ia mengancam akan menyelesaikan Wahyudin kalau pemberitaan tetap dipertahankan seperti pada tabloid yang beredar sekarang.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai kekerasan pemukulan dan intimidasi yang dilakukan Rektor Univeritas Negeri Makassar Husain Syam terhadap wartawan melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.
Lanjut Nurdin Amir, UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers menyebutkan, ”Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
AJI Makassar juga mendesak Kepolisian memproses tindakan kekerasan tersebut. Sikap tegas dari penegak hukum diharapkan agar peristiwa serupa tidak terulang. “Korban Wahyudin sudah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Kita tunggu sikap tegas pihak kepolisian, proses hukum harus berjalan dan tidak boleh pandang bulu,” tegas Nurdin Amir.
Atas intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis tersebut, AJI Makassar menyerukan dan menyatakan:
1. Mengecam keras tindakan intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh Rektor Univeritas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam terhadap jurnalis/reporter LPM Profesi Univeritas Negeri Makassar karena pemberitaan.
2. Mendesak aparat kepolisian memproses tindakan kekerasan yang dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam dan diadili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
3. Mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis sebelumnya. Sebab, hingga kini belum ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang tuntas sampai pengadilan.
4. Mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.