×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Perjuangkan Hak Masyarakat Adat Papua, Total 17 Aktivis GEMPAR-PAPUA diamankan Aparat

August 10, 2019 Last Updated 2020-08-18T20:35:14Z

Memperingati Hari Masyarakat Adat Internasional, yang jatuh pada tanggal 9 Agustus, Gerakan Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Papua (GEMPAR PAPUA) lakukan aksi damai di Kota Sorong dan Kota Jayapura.

Dari data yang terhimpun, Aksi yang di lakukan di Kota Jayapura tepatnya di Museum Antropologi Universitas Cenderawasih Jayapura, dibubarkan oleh pihak Kepolisian. 10 aktivis di amankan dengan beberapa alat kampanye aksi oleh Polsek Abe. 

Dalam Pers Rilisnya yang berjudul "Papua Bukan Tanah Kosong", GEMPAR PAPUA menyurukan ;

1. Kami menolak kejahatan Freeport sejak 1967, yang telah mengeruk kekayaan dan melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kepada masyarakat adat Kamoro dan Amungme.

2. Kami Menolak Mega proyek pangan nasional Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) yang beroperasi di Wiayah Merauke

3. Kami menolak milterisasi dalam rangka upaya penyebarluasan investasi di seluruh tanah PAPUA yang didukung oleh Presiden Joko Widodo

4. Kami mendesak Negara Indonesia untuk membuka status Hak Guna Usaha (HGU) semua investas kepada masyarakat

5. Kami Meminta Negara Indonesia segera menarik semua militer non organik yang beroperasi di Nduga karena telah melakukan pelanggaran HAM kepada masyarakat Adat Papua di Nduga, serta mendesak Negara Indonesia untuk membuka akses jurnalis dan pekerja kemanusiaan lokal, nasional, internasional di Nduga dan seluruh tanah Papua

6. Kami meminta Pacific Island Forum(PIF) untuk lebih serius dalam mendorong Tim Pencari faktar untuk masuk ke Papua dan melihat situasi Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat Adat Papua

7. Kami menolak Kebijakan Negara Indonesia dalam Percepatan Perluasan lahan Perkebunan sawit Yang Mencaplok Wilayah Masyarakat Adat Papua

8. Kami Menolak Kebijakan Negara Indonesia melalui Perhutanan Sosial dan TORA di wilayah Adat Yang Melecehkan Konstitusi dan masyarakat Adat.

9. Kami Mendesak Presiden Negara Indonesia untuk mencabut Prepres 40 tahun 2013 tentang keterlibatan militer dalam proyek pembangunan trans Papua

10. Kami menolak rencana Negara Indonesia untuk membangunan 31 KODIM di Wilayah Timur Indonesia, termasuk Tanah Papua, serta Pembentukan KOOPASUS (Komando Operasi Khusus), karena akan menambah deretan kasus pelanggaran HAM terkhusus Masyarakat Adat Papua;

Aksi tersebut dilatar belakangi oleh rentetan sejarah perjuangan Masyarakat Adat Papua dan terpicu oleh pernyataan Presiden Joko Widodo pada 12 Maret 2019: “…bupati, walikota, gubernur, kalau ada investor yang berkaitan dengan industri apapun, TUTUP MATA, BERI IZIN”, dalam Rapat Koordinasi Nasional Investasi, di Tangerang.

Pernyataan ini menurut GEMPAR PAPUA melegitimasi apapun kepentingan Negara dan pemodal demi kemajuan ekonomi dan target pembangunan Indonesia dan sekali lagi tetap mengabaikan nasib dan masa depan masyarakat pribumi di Indonesia, dan secara khusus masyarakat pribumi di Tanah Papua yang merupakan target masif pembangunan Negara Indonesia.
Sejak disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat pada 13 September 2007, perjuangan dan perlindungan terhadap rakyat asli pribumi mengalami kemajuan dalam melakukan perlawanan terhadap ekspansi kepentingan ekonomi dan pembangunan dunia.


×
Berita Terbaru Update