Camat Lelak, Kab. Manggarai Provinsi NTT resmi melantik Kanisius Kangku sebagai Pj Desa Wae Nanga, desa yang mekar dari desa Induk Bangka Lelak, Kamis (15/08/2019).
Pelantikan PJ Kepala Desa tersebut di dasari dengan SK Bupati dengan masa jabatan kurang lebih 1-3 tahun sampai di lantiknya kepala desa terpilih.
Diketahui Kanisius di mandatkan sebab selain PNS, dia juga Sekertaris di Desa Induk sebelum ada pemekaran Desa Wae Nanga.
"Kanisius kangku sebagai PJ Kepala Desa Wae Nanga berkomitmen untuk membangun Desa Wae Nanga dengan sungguh-sungguh.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang di wawancara dilokasi pelantikan menyatakan bahwa Kemajuan desa baru ini, ada di tangan Pj Kepala Desa Wae Nanga yang di lantik oleh Camat Lelak, tuturnya.
Meskipun sebagai Pj Kepala Desa, tidak mengurangi kualitas kinerjanya dikarena tanggung jawabnya sama dengan kepala desa defenitif, sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Tugas, Wewenang, Hak dan kewajiban Penjabat ( Pj ) Kepala Desa.
Dalam sambutannya juga Kanisius Kangku mengatakan bahwa Orang hebat itu bukan dilihat dari seberapa yang dia punya melainkan seberapa yang dia beri terhadap orang lain. Bekerjalah dengan sepenuh hati dan jangan bekerja separuh hati. Bekerjalah semaksimal mungkin,membangun dan melayani masyarakat dengan tulus hati, pungkas kanisius.
Pelantikan PJ Kepala Desa tersebut di dasari dengan SK Bupati dengan masa jabatan kurang lebih 1-3 tahun sampai di lantiknya kepala desa terpilih.
Diketahui Kanisius di mandatkan sebab selain PNS, dia juga Sekertaris di Desa Induk sebelum ada pemekaran Desa Wae Nanga.
"Kanisius kangku sebagai PJ Kepala Desa Wae Nanga berkomitmen untuk membangun Desa Wae Nanga dengan sungguh-sungguh.
Salah satu perwakilan tokoh masyarakat yang di wawancara dilokasi pelantikan menyatakan bahwa Kemajuan desa baru ini, ada di tangan Pj Kepala Desa Wae Nanga yang di lantik oleh Camat Lelak, tuturnya.
Meskipun sebagai Pj Kepala Desa, tidak mengurangi kualitas kinerjanya dikarena tanggung jawabnya sama dengan kepala desa defenitif, sebagaimana penjelasan Pasal 26 ayat 1 sampai 4 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Tugas, Wewenang, Hak dan kewajiban Penjabat ( Pj ) Kepala Desa.
Dalam sambutannya juga Kanisius Kangku mengatakan bahwa Orang hebat itu bukan dilihat dari seberapa yang dia punya melainkan seberapa yang dia beri terhadap orang lain. Bekerjalah dengan sepenuh hati dan jangan bekerja separuh hati. Bekerjalah semaksimal mungkin,membangun dan melayani masyarakat dengan tulus hati, pungkas kanisius.
Dari data yang di himpun bahwa anggaran desa baru ini, sekiranya akan menggunakan 30 % anggaran dari desa induknya.
Lewat via telepon, kanisius mengharapkan Kerja sama yang baik dengan seluruh masyarakat setempat untuk sama-sama membangun desa baru ini.
Lewat via telepon, kanisius mengharapkan Kerja sama yang baik dengan seluruh masyarakat setempat untuk sama-sama membangun desa baru ini.
*(ipg)