Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Di Tetapkan Tersangka, Tri Susanti Belum di Tahan

August 28, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:52Z


Tri Susanti merupakan korlap aksi yang mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Dia juga pernah diperiksa di Polda Jatim sebagai saksi sebelumnya.

Polisi menyebut penetapan Tri Susansi atau Mak Susi menjadi tersangka rasisme di asrama mahasiswa Papua didasarkan sejumlah bukti. Salah satunya adalah rekam jejak digital.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah bukti yang dijadikan dasar polisi menetapkan tersangka. Antara lain rekam jejak digital berupa konten video hingga berbagai narasi yang tersebar di media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti dilakukan setelah polisi memeriksa 16 saksi dan 7 ahli.

Sementara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penetapan tersangka atau nantinya penahanan terhadap Mak Susi merupakan kewenangan polisi. Sedangkan untuk oknum TNI bukan wewenang polisi.

"Kalau dari oknum TNI yang ditahan kan 5 itu. Dan itu bukan wewenang Polri. Itu wewenangnya sendiri," kata Barung saat dilansir dari detikcom, Rabu (28/8/2019).

Meskipun Mak Susi sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi mengaku belum menahannya sampai saat ini. Hal itu dikarenakan berbagai pertimbangan dan wewenang penyidik.

"Penetapan penahanan nanti akan dirumuskan. Sekarang kan baru kita tetapkan sebagai tersangka. Ditahan atau tidak ditahan itu kan dari berbagai pertimbangan subyektif maupun obyektif," terang Barung.

"Selama yang bersangkutan tidak melarikan diri, yang bersangkutan kooperatif masak kita tahan. Tapi nanti itu penyidik ya," tandasnya.

Tri Susanti dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 UU 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan/atau ayat 2 dan/atau Pasal 15 KUHP.
*(red)


×
Berita Terbaru Update