×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Di iming-iming Rp. 50.000, Dua Tersangka Bikin Kerusuhan

August 14, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:51Z


Dua orang terdakwa yang menjalani sidang perdana kerusuhan 22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diiming-imingi uang Rp 50.000 untuk membuat kerusuhan.

Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Barat pada Selasa (13/8/2019), dari 84 tersangka, Majelis hakim PN Jakarta Barat membagi menjadi 18 perkara. Salah satunya dengan nomor perkara 1284/Pid.B/2019/PN Jkt.Brt

Perkara tersebut melibatkan 11 terdakwa. Mereka adalah Ardiansyah, Alfi Syukra, Dian Masyhur, Dimas Aditya, Wahyudin, Ahmad Irfan, Nur Fauzi Sambudi, Said Zulsultan, Rahmat Alwi, Arfal Maulana, dan Zamahsari.

Di lansir dari Kompas.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggia Yusran membeberkan, salah satu terdakwa bernama Ardiansyah mendapatkan perintah dari Rusdi Munir dan Habib Muhammad Abdurrohman Al Habsyi untuk menyerang kantor Bawaslu karena tidak puas terhadap hasil pemilu 2019.

"Apabila berhasil, terdakwa dijanjikan mendapatkan uang Rp 50.000," kata Anggia saat persidangan berlangsung.

Begitu pun terdakwa atas nama Dian Masyhur yang juga diiming-imingi uang Rp 50.000 untuk ikut berdemo di depan kantor Bawaslu.

Sementara itu, meski tidak dijanjikan uang Rp 50.000, sembilan terdakwa lainnya juga berniat ikut demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Namun, sebelum sampai di Bawaslu, para terdakwa melihat kerumunan massa sedang rusuh dengan polisi di flyover Slipi Jaya, Petamburan, Jakarta Barat.

"Para terdakwa melemparkan batu, petasan, kayu, ada yang membakar ban, serta merusak pos polisi di Slipi. Juga mengucapkan kata umpatan yang ditujukan ke polisi," ucap Anggia.

Anggia menjelaskan, saat itu polisi mengimbau massa untuk membubarkan diri, tapi tak diindahkan. Lalu, polisi terpaksa melakukan penembakan gas air mata.

Para terdakwa dijerat pasal berlapis. Dalam dakwaan diancam pasal 187, 214, 170, 211, 358, 212, 216, 218 KUHP.
*(red)



×
Berita Terbaru Update