Atas Dasar UU Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja Dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2014 Tentang Rangka Mewujudkan Tertib Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi, Maka Wajib dipenuhinya syarat-syarat tentang Keamanan, Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi.
Pada
tanggal 29 Juli 2019 dilaksanakan Ground Breaking pada lokasi Proyek
Pembangunan SwissBell Hotel Cendrawasi Biak yang telah mencapai proggres
pekerjaan struktur.
Dilansir
dari video yang di unggah oleh Humas
Pro_Biak pada media sosial youtube dan facebook, kegiatan konstruksi
bangunan hotel swiss bell cendrawasih biak telah mencapai kegiatan pengecoran
pada pekerjaan pondasi, namun terlihat jelas bahwa para pekerja tidak menggunakan
alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan keselamatan dilokasi proyek. Tidak
hanya itu para tamu undangan pun seperti bapak bupati biak numfor, bapak bupati supiori, pemilik proyek(owner) ,pihak keamanan bahkan para
pegawai yang hadir dalam kegiatan ground breaking di area lokasi proyek sama
sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Hal
ini tentu melanggar aturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi RI No. PER.
08/MENVII/2010 tentang ALAT PELINDUNG
DIRI. Pasal 4 ayat 1 yakni APD wajib digunakan ditempat kerja.
Alat pelindung diri wajib digunakan setiap pekerja
maupun tamu pada lokasi proyek yang sedang berlangsung ataupun tidak
berlangsung wajib menggunakan APD karena terdapat lubang pekerjaan pondasi,
adanya alat berat serta pemasangan pembesian, 3 hal ini mempunyai potensi
resiko kecelakaan untuk pekerja maupun tamu undangan yang menghiraukan penggunaan
alat pelindung diri.
Tidak hanya itu, pada kegiatan ground breaking pada tanggal 29 juli 2019 terlihat jelas tidak adanya alat peraga atau poster himbauan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di area proyek, yang terpampang hanya karangan bunga suka cita serta baliho ucapan selamat yang bersifat seremonial.
Proyek tersebut berada pada pusat kota biak, volume lalu lintas begitu padat di area proyek. Hal ini berkaitan tentang dinding hasil galian yang tidak adanya pemasangan dinding penahan sementara, hal ini berpotensi terjadi keruntuhan akibat beban lalu lintas di area proyek pada pusat kota biak sehingga akan merugikan lingkunga sekitar.
Melihat kondisi pada kegiatan ground breaking di area proyek tersebut, Pemerintah Kab. Biak Numfor serta seluruh stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut, di duga melakukan pembiaran atau tidak adanya pemahaman terkait aturan-aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di dunia Konstruksi.
*(red)
Tidak hanya itu, pada kegiatan ground breaking pada tanggal 29 juli 2019 terlihat jelas tidak adanya alat peraga atau poster himbauan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di area proyek, yang terpampang hanya karangan bunga suka cita serta baliho ucapan selamat yang bersifat seremonial.
Proyek tersebut berada pada pusat kota biak, volume lalu lintas begitu padat di area proyek. Hal ini berkaitan tentang dinding hasil galian yang tidak adanya pemasangan dinding penahan sementara, hal ini berpotensi terjadi keruntuhan akibat beban lalu lintas di area proyek pada pusat kota biak sehingga akan merugikan lingkunga sekitar.
Melihat kondisi pada kegiatan ground breaking di area proyek tersebut, Pemerintah Kab. Biak Numfor serta seluruh stakeholder yang hadir dalam kegiatan tersebut, di duga melakukan pembiaran atau tidak adanya pemahaman terkait aturan-aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di dunia Konstruksi.
*(red)