Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Reklamasi untuk Siapa ?

July 08, 2019 Last Updated 2019-12-25T15:05:55Z

     Sejak dahulu kala, reklamasi pantai sudah dilakukan oleh manusia. Tujuan dilakukannya reklamasi adalah untuk merubah kawasan non produktif menjadi lebih bermanfaat, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi. Berdasarkan beberapa hasil penelitian, cikal bakal reklamasi telah dilakukan pada jaman dinasti Han di Hongkong sekitar 206 SM – 9 SM. Saat itu, reklamasi dilakukan untuk mengubah kawasan pantai menjadi kawasan pertanian garam. Kemudian pada tahun 1890, Hongkong melaksanakan proyek reklamasi lainnya yang disebut dengan Praya Reclamation Scheme. Proyek ini berhasil menambah luas daratan Hongkong sebesar 240 ribu meter persegi. Reklamasi juga telah mengubah pulau kecil Makau menjadi Semenanjung reklamasi. Hal itu berlangsung sejak abad ke-17. Luas daratan di Makau berhasil ditambahkan, dari 15 meter persegi (1972) menjadi 23,6 kilometer persegi (2000). Selanjutnya, pelabuhan Wellington, Selandia Baru, dibangun diatas lahan reklamasi yang dimulai sejak tahun 1850an. Lalu ada bendungan Aswan di Mesir juga dibangun melalui reklamasi yang dimulai tahun 1902. 
        Pada tahun 1980-an, negara-negara maju mulai gencar untuk melakukan pembangunan properti di atas lahan reklamasi. Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang melakukan hal itu. Saat itu, sebuah kawasan pelabuhan yang sudah tidakaktif dikembangkan menjadi kawasan bisnis, hiburan, dan pemukiman yang lebih baik. 
      Reklamasi di Indonesia terus menjadi polemik antara pihak yang pro dan kontra. Sejumlah aksi penolakan maupun dukungan akan pembangunan reklamasi terus bergema di sejumlah wilayah di Indonesia, seperti yang terjadi di Teluk Benoa di Bali, Pantai Utara Jakarta, Teluk Palu di Sulawesi Tengah, serta Pantai Losari di Makassar, Sulawesi Selatan. Proses reklamasi pantai pada kenyataanya dilakukan belum berjalan dengan baik. sehingga dikhawatirkan menimbulkan malapateka. 
   Rujukan utama dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara regulatif melandasi kebijakan di Indonesia. Undang-undang ini menjamin dalam pelaksanaan pembangunan diharapkan adanya keselarasan hubungan antara manusia dengan manusia, manusia dengan lingkungan dan komponen lingkungan lainnya, serta dapat memenuhi masa kini dan menjaga kelestarian untuk masa datang.
    Adapun dampak negatif dari proses reklamasi pantai yaitu :
1. Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan. 
2. Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
3. Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total. 
4. Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan. Dan masih banyak lagi.

     Jadi menurutmu reklamasi pantai itu penting atau tidak ? Apa dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat ? Jangan sampai hanya di nikmati oleh orang yang berduit saja !

Penulis, AEM 


×
Berita Terbaru Update