Pada tahun 2010 Pemerintah Kota Makassar menerbitkan
Peraturan Walikota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Lembaga Pemantau
Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Kota Makassar yang pada waktu
Walikota Makassar di jabat oleh DR. Ilham Arief Sirajuddin, MM, penerbitan
perwali tersebut merupakan suatu kebijakan Walikota Makassar atas hasil
kerjasama Pemerintah Kota Makassar bersama dengan lembaga anti korupsi
Internasional bernama Transparency International (TI).
Program kerjasama pembentukan Lembaga Pemantau Independen
oleh Transparansi International itu adalah bernama Program Anti Korupsi untuk
Zona Integritas yaitu melaksanakan konsep good governance (Tata Kelola
Pemerintah yang Baik, Bersih dan Transparan) untuk mendorong penguatan wilayah
anti korupsi didalam suatu wilayah atau zona yang ditujukan kepada pemerintah
dan kota Makassar terpilih sebagai paltform program dikarenakan kota Makassar
adalah sebagai ibu kota provinsi Sulawesi Selatan yang juga sebagai pintu
gerbang kawasan ekonomi untuk wilayah INDONESIA bagian timur sehingga Bapak DR.
Ilham Arief Sirajuddin sebagai Walikota Makassar pada waktu itu mendukung
program kerjasama dengan Transparansi International, bahkan pada tahun 2011
hasil dari pembentukan LPI-PBJ Kota Makassar mendapatkan apresiasi dari
Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia Teten Masduki ketika
menghadiri kegiatan sebagai narasumber pada kegiatan workshop Integritas Zona
Anti Korupsi dan launching buku Makassar Menggugat, Teten Masduki adalah tokoh
nasional pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kemudian pada tahun 2015
menjadi Kepala Staf Presiden (KSP) di waktu Presiden Joko Widodo dan wakil
Presiden Jusuf Kalla.
Dengan adanya perwali Nomor 21 Tahun 2010 maka
dilaksanakan rekrutmen untuk mencari calon-calon anggota LPI-PBJ Kota Makassar oleh
Pemerintah Kota Makassar untuk penempatan struktur Lembaga Pemantau Independen
Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ), proses rekrutmen dipimpin oleh DR. Idris
Patarai MSi dari unsur pemerintah selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota
LPI-PBJ Kota Makassar, mereka tim seleksi terdiri dari : DR. Idris Patarai,
MSi. (Unsur Pemerintah), Adnan Buyung Azis, SH. (Praktisi Hukum), M.Nawir (Unsur
Masyarakat/Civil Society), Ismarli Muis (Psykolog/Akademisi UNM) dan Ir., Jumran
Yuba (Unsur Pengusaha), kemudian hasil seleksi terpilih anggota LPI-PBJ Kota
Makassar untuk periode 2011 s/d 2016 (disebut dengan periode pertama LPI) adalah
sebagai berikut:
No - Nama - Psykotes- Tes Tertulis- Wawancara- Nilai
Total
1. Alim
Israk 533. 360. 860. 1753
2. Sofyan 554 360 823.75 1737.75
3. Aminul
Rahman, S.H 672 420 581.25 1673.25
4. Sudirman. 614 340 713.75 1667.75
5. Albertus
George 450 460 745 1665
Sumber : Tribun Timur, 11 Februari 2011.
Foto : Pelantikan Anggota LPI-PBJ Kota Makassar
Periode 2011 s/d2016.
Kehadiran LPI-PBJ Kota Makassar sangat diperlukan untuk
mencegah korupsi disektor pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintah
kota Makassar dan kinerja dari anggota LPI-PBJ Kota Makassar pada periode
pertama bekerja dengan on the track atau berjalan dengan bekerja secara
kontinyu, fokus bekerja serta progresif guna
mewujudkan tujuan dari Perwali Nomor 21 Tahun 2010 itu, kinerja LPI – PBJ dapat
dilihat dari progres kerja monitoring yang mereka hasilkan terlihat pada pemberitaan
di media cetak dan media elektronik selain itu juga publikasi yang dilakukan
oleh mereka yang terseleksi di LPI-PBJ Kota Makassar dengan kegiatan diskusi
kampung di beberapa kecamatan dan talkshow di radio serta tidak tanggung
tanggung LPI-PBJ juga menggunakan kewenangannya untuk memanggil pejabat pejabat
di SKPD/Dinas Pemerintah Kota Makassar yang terkait dengan penyelenggaraan PBJ
serta memanggil pelaku usaha PBJ/Kontraktor untuk meminta klarifikasi ketika
LPI-PBJ mendapatkan temuan dari hasil monitoring yang mereka pantau dan meminta
pertanggung jawaban guna perbaikan dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan
pengadaan barang dan jasa.
Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa
(LPI-PBJ) Kota Makassar meminta pemerintah segera menindaklanjuti beberapa
masalah perihal pengadaan barang dan jasa di kota Makassar, sebab pengadaan
barang dan jasa tak lepas dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Albertus
George mengatakan, kehadiran LPI-PBJ merupakan komitmen Pemkot/Pemerintah Kota dalam
Pakta Integritas dalam Pengadaan barang dan Jasa, “Kehadiran kami untuk
mencegah korupsi dalam proyek pemerintah melalui mekanisme pengaduan, resolusi
konflik, perlindungan saksi, penerapan hukuman dan penghargaan serta
kesepakatan batasan rahasia, Jadi kami memantau mulai proses pengumuman
pengadaan hingga menyerahkan”, LPI-PBJ juga dharuskan menjalan fungsinya
menyelenggarakan pemantauan, LPI-PBJ
Awasi Proyek Bermasalah, Seputar Indonesia, 7 Mei 2011.
Dari pemantauan tersebut di temukan beberapa masalah,
kelembagaan di sejumah instansi belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Instansi belum berencana
mengumumkan pengadaan ke publik setelah dianggarakan di Dewan. Mereka juga
belum mengangkat pejabat/panitia mengenai penilaian kelayakan hasil kerja.
Selain itu, sebagian pejabat pembuat komitmen belum memiliki sertifikat, sehingga
tugasnya lebih banyak dikerjakan oleh tim teknis yang tidak terikat .
“Diperkirakan hanya sekitar 30% yang bersertifikat,” kata Alim kemarin.
Kurangnya tenaga bersertifikasi, kata dia, berpengaruh terhadap proses
pelelangan proyek, Kasus Pengadaan Harus
Tuntas Koran TEMPO Makassar, 15 November 2011.
Alim juga menyebutkan dari 20 SKPD yang dipantau, 60%
diantaranya sudah melakukan proses pelelangan dengan menggunakan sistem
elektronik dengan menggunakan media website, selebihnya masih menggunakan media
manual. Untuk penggunaan pelelangan elektronik murni, yakni mulai dari
pengumuman hingga pelelangan dilakukan dengan sistem online” lanjut Alim (Ketua
LPI-PBJ), Lelang Barang di Pemkot Banyak
Belum Online, Tribun Timur, 15 November 2011.
Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa
(LPI-PBJ) menemukan adanya dugaan potensi pelanggaran tindak pidana korupsi
dilingkup pemkot Makassar, Komisioner LPI-PBJ Sudirman, mengatakan salah satu
temuan LPI-PBJ adalah pada pengadaan meubelair DID 2011 sedikitnya Rp.1, 2 milyar
karena dugaan markup volume kayu, pembiayaan ganda, dan pembiayaan kurang
responsif. “Semua sebagai akibat dari terlalu tingginya rincian HPS yang
ditetapkan piha PA Dinas Pendidikan Kota Makassar.” kata Sudirman pada Ekspose
Hasil Pemantauan Tahun 2012 dan Refleksi Penerapan Pakta Integritas, di Warung
Kopi 76, Makassar, Harian Rakyat Sulsel,
21 Juni 2013.
Kemudian adanya
pemberitaan, METROPOLIS, In Depth
Reporting Koran Harian FAJAR pada halaman 24 tanggal 26 September 2013 memberitakan
dengan satu halaman penuh berjudul : Merampas Hak Anak Gizi Buruk dan Gizi
Kurang, diberitakan sebagai berikut , Nama Program: Pemberian Makanan Tambahan
(PMT), Anggaran: Rp.670 juta., Sumber Anggaran: APBD 2012 Kota Makassar, Bentuk
Program: Pemberian Telur Bagi Anak Kurang Gizi, Jumlah Sasaran: 4.500 anak
kategori gizi buruk dan gizi kurang, Pelaksanaan Program:100 hari, Hak Anak:
satu biji telur perhari selama 100 hari. Program tersebut adalah pengadaan
barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepala
Dinas Kesehatan pada waktu itu dipimpin oleh Kepala Dinas dr, A. Naisyah Tun,
dan sampai tulisan ini masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan, terdapat fakta
lapangan,: jatah anak tidak merata, banyak telur busuk, rekanan eksploitasi
kader posyandu, Temuan LPI: terjadi penyimpangan dengan kekurangan volume
kegiatan diatas lima perse nilai kontrak.
“Pemantauan kami pada 2012, program PMT Telur ini memang
banyak permasalahan, selain cenderung salah sasaran, juga ada pengurangan.
Telur yang diterima warga tidak sesuai jumlah yang sebenarnya. ” beber
komisioner LPI-PBJ Kota Makassar, Albertus George.
Warga yang seharusnya menerima 100 butir telur, kata
Albert, ada yang hanya menerima 70 butir, 60 butir, bahkan ada yang hanya 30
butir telur. Komite Monitoring Kecamatan (KMK) yang menjadi mitra LPI-PBJ
melakukan pemantauan juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang menguntungkan
pihak rekanan. Telur yang seharusnya di berikan kepada keluarga miskin penerima
bantuan sudah dalam bentuk siap makan atau telur rebus. Kenyataannya, rekanan
menistribusikan telur yang masih mentah, dan tentunya masih terdapat beberapa
lagi hasil pemantuan yang belum ditulis oleh penulis.
Selain itu organisasi anti korupsi Transparency
International Indonesia yang mempunyai kredibilitas di kancah International dan
berkantor pusat di kota Berlin, negara Jerman menerbitkan bulletin pada tahun
2013 berjudul: 7 Tahun Melawan Korupsi Kisah Sukses Masyarakat Sipil, dan
LPI-PBJ Kota Makassar termasuk salah satunya didalam konten daftar isi pada
bulletin TII, terdapat juga pendapat Albertus George sebagai Komisioner LPI-PBJ
Kota Makassar berpendapat “LPI harus menjadi garda terdepan pengawasan,
bersuara, memantau, melakukan publikasi serta mendorong masyarakat untuk terlibat
dalam pengawasan ”.
Kondisi di kota Makassar mengalami pergantian kepala
daerah dengan terpilihnya Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar dari hasil
pilkada tahun 2013 berdampak kepada LPI-PBJ Kota Makassar, disebabkan sejak
Danny Pomanto dilantik sebagai Walikota Makassar sampai tahun 2016 yaitu tahun
berakhirnya periode pertama LPI-PBJ, Danny Pomanto tidak pernah dan tidak
mengkordinasikan keberadaan LPI-PBJ Kota Makassar sehingga LPI-PBJ Kota
Makassar tidak dapat berperan secara maksimal dalam menjalankan fungsinya
keadaan ini berpengaruh kepada eksistensi LPI-PBJ Kota Makassar, pada poisisi
yang lain 3 orang komisioner menurut Surachman, seorang PNS di Bagian Ekbang
pada waktu itu mereka komisioner 3 orang telah mengundurkan diri, sehingga
praksis hanya tinggal 1 orang yang bertahan sedangkan 1 orang lain diduga kuat melakukan
abuse of power atau penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik yang
diantara sesama komisioner tidak satu pemahaman untuk merekomendasikan kepada
walikota guna menindaklanjuti pelanggaran kode etik sehingga ketidaksepahaman
diantara komisioner menyebabkan 3 orang
komisioer mengundurkan diri disamping tidak adanya anggaran untuk LPI.
Kondisi yang demikian LPI-PBJ menjadi tidak berdaya sejak
Danny Pomanto dilantik sampai tahun berakhirnya LPI di periode pertama dengan tidak
memberikan anggaran untuk operasional LPI-PBJ Kota-Makassar bahkan salah satu
komisioner yang bertahan dan masih aktif sudah menyampaikan permohonan dan
pengaduan terhadap kondisi internal LPI melalaui surat tertulis sebanyak (3)
tiga kali tidak mendapat balasan dari Danny Pomanto selaku Walikota Makassar,
sumber lain di Pemkot Makassar yaitu Mario Said Kepala bagian Ekbang mengatakan
Pemerintah Kota tidak menganggarkan untuk LPI-PBJ Kota Makassar, bilamana
melihat pola yang ada di kekuasaan Pemerintah Kota Makassar bahwa Walikota
Danny Pomanto melakukan pembiaraan tehadap keberadaan LPI periode pada pertama,
bahkan salah satu komisioner yang masih bertahan tidak menerima honornya selama
16 bulan dan dikatakan oleh pihak pemkot tidak ada anggaran dan komisionernya yang
hanya satu yang masih aktif sehingga LPI menjadi vakum dan secara penuh menjadi
tidak berdaya dari adanya pergantian kekuasaan Walikota yang tidak mempunyai
komitmen dalam pencegahan korupsi dengan menggunakan LPI sebagai lembaga
penunjang pemerintah daerah guna melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di
SKPD lingkup pemerintah kota Makassar.
Sikap Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar adalah tidak
konsisten terlihat ketika kota Makassar
digemparkan dengan tindakan Direktorat Reserse Polda Sulawesi Selatan melakukan
tindakan menggrebek kantor Dinas
Koperasi dan UKM yang terletak satu gedung dengan kantor Walikota Makassar di Jl.
Ahmad Yani di kenal sebagai kantor Balai Kota Makassar dan dari hasil
penyidikan terdapat kasus korupsi pada bulan yang sama Walikota Makassar di
panggil oleh Polda Sulsel sebagai saksi terkait korupsi pada proyek pohon
ketapang, kemudian dikarenakan kasus tersebut dikhawatirkan berdampak buruk
bagi Danny Pomanto yang akan maju keduakali sebagai calon Walikota incumbent dalam
pilkada kota Makassar tahun 2018, maka disaat memasuki akhir masa jabatan
Walikota, Danny Pomanto di beritakan di beberapa media online pada akhirnya Danny
Pomanto menghidupkan LPI-PBJ untuk merubah Perwali Kota Makassar Nomor 21 Tahun
2010 dengan mengganti Perwali baru yang ditanda tangani oleh Danny Pomanto, dan
bilamana dilihat dari pasal dengan pasal yang ada didalam draf LPI yang baru tersebut tidak ada sesuatu yang
baru bersifat lebih subtanssi artinya tidak banyak yang berubah sehingga
kebijakan mengganti perwali dan menghidupkan LPI yang tadinya ditelantarkan oleh
danny Pomanto dengan tidak merespon LPI di periode pertama dan juga tidak memberikan
anggaran untuk LPI pada periode pertama, adalah kebijakan politik pencitraan
(oportunistik) yang di lakukan oleh Danny Pomanto, dengan juga telah menciderai
salah satu komisioner yang masih aktif berinisial AG pada waktu itu dan tidak
menghargai kebijakan Walikota Makassar sebelumnya dari hasil kerjasama bersama
Transparency International Indonesia.
Kemunduran LPI-PBJ Kota Makassar pada periode kedua dari
hasil kebijakan Danny Pomanto dapat dilihat dari kinerja yang tidak terukur
sebab salah satu fungsi LPI adalah melakukan pemantauan, menerima pengaduan dan
publikasi dari hasil pemantauan, baik itu publikasi melalui media cetak ataupun
melalui media online sejak LPI periode kedua dilantik tidak terekspose apa yang
sudah mereka lakukan untuk menjalankan Perwali tersebut, berapa jumlah hasil
pemantuan yang mereka telah lakukan terhadap SKPD juga tidak diketahui oleh
civil society dan warga kota Makassar, kegiatan sosialisasi dan desiminasi dari
hasil pemantuan juga tidak diketahui begitupula pembentukan KMK (Komite
Monitoring Kecamatan) belum di bentuk oleh LPI sementara LPI mempunyai
kewajiban membentuk KMK dari kurang lebih 1 tahun sejak LPI periode kedua telah
dilantik, maka warga kota Makassar dan civil society akan menilai LPI-PBJ Kota
Makassar mengalami kemunduran yang sangat drastis sehingga output pencegahan
korupsi dan penegakan pakta integritas tidak muncul dari hadirnya LPI-PBJ di
periode kedua atau dengan kondisi yang demikian dapat dianalisis adalah bagian
dari produk pencitraan yang dilakukan oleh Danny Pomanto, selain kebijakan
pencitraan maka dapat juga dikaji pada proses seleksi yang tidak kredible
dikarenakan hasil komisioner yang terpilih tidak on thetrack dalam melakukan
tugas dan amanah menjalankan Perwali yang kemudian berdampak kepada pemborosan
anggaran daerah, sehingga LPI menjadi tidak efektif dan tidak berguna (anggota
kolektif LPI-PBJ makan gaji buta selama 1 tahun apa yang mereka hasilkan), maka
sebaiknya Plt.Walikota Makassar atau Walikota Makassar definitif yang terpilih
pada pilkada 2020 lebih baik melakukan pembubaran/dibubarkan demi efektifitas
Perwali dan demi penegakan Pakta Integritas pada konsep pencegahan korupsi, sebab
bagaimana mau menjalankan pakta integritas bilamana komisioner LPI-PBJ tidak
memiliki sikap integritas dan tidak punya pengalaman monitoring dan tidak punya
rekam jejak yang bagus (Trac record), sebaiknya ada solusi diganti menjadi
lembaga baru yang disain dan konstruksinya adalah sepenuhnya menjadi lembaga
komisi ditingkat lokal dengan regulasi yang baru dalam bentuk Perda, untuk
Timsel sebaiknya dibuatkan pedoman dan petunjuk teknis seleksi LPI oleh
Walikota, dengan komposisi Timsel yang baru: unsur mantan komisioner LPI, unsur
pemerintah, unsur masyarakat, unsur praktisi psykologi dan unsur akademisi dan
unsur penegak hukum terutama bidang tipikor, serta fit and propertest oleh DPRD
(fit and proper tes hanya bersifat seleksi persetujuan bukan menggugurkan dan
bukan ditempatkan pada tahapan seleksi akhir tetapi pada seleksi tahap 3 untuk
menghindari teknokrasi politik kepentingan).
Pembubaran LPI untuk kondisi sekarang ini perlu dilakukan
agar supaya tidak membebani anggaran daerah yang sebagian besar adalah berasal
dari pajak rakyat, selain itu tidak adanya capaian hasil kerja di LPI-PBJ Kota
Makassar dan secara kelembagaan LPI tidak terukur sebagai triger pencegahan
korupsi, pembubaran LPI-PBJ adalah sepenuhnya kebijakan Walikota Makassar yang
nantinya terpilih dari hasil Pilkada Makassar tahun 2020, Walikota memiliki
kewenangan penuh untuk membubarkan dan atau mengganti dengan lembaga baru sebab
kebijakan LPI masih didasarkan pada dasar Perwali bukan Peraturan daerah
(Perda), ditingkatan struktural yang lebih tinggi di negarai ini adalah Bapak
Presiden RI: Joko Widodo : Kalau ada Lebaga yang tidak bermanfaat, akan saya
bubarkan,
Tempo.co.id
tanggal 14 Juli 2019. “ Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat
dan bermasalah, akan saya bubarkan,” kata Joko Widodo dalam pidatonya di Sentul
International Convention Center, Bogor Jawa Barat. Jokowi mengatakan di periode
kedua nanti dia bakal memastikan birokrasi efektif dan efisien. Dia ingin nantinya lembaga-lembaga menjadi
lebih sederhana, simple dan lincah. Jokowi pun mewanti wanti agar pola pikir
para birokrat diubah dalam rangka reformasi birokrasi. “ Kalau pola pikir,
mindset birokrasi tidak berubah, saya pastikan akan saya pangkas,” ujar Jokowi.
Presiden sebagai pemimpin negara akan melakukan reformasi
birokrasi dan mengefektifkan lembaga lembaga yang tidak efektif atau tidak
efesien maka dengan melihat permasalahan yang ada di institusi LPI-PBJ Kota
Makassar baik yang terjadi pada waktu periode pertama dan kondisi LPI-PBJ pada periode
kedua sebaiknya Walikota Makassar melakukan kebijakan yang seperti dilakukan
oleh Bapak Presiden. (*AI).
Penulis Studi S1 Jurusan
Adminstrasi Negara di Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI Makassar).
Dan sekarang aktif di GARDAN = LembaGA stRategis pemberDAyaaN rakyat.*