Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Maju mundur lembaga pencegahan korupsi di Kota Makassar

July 20, 2019 Last Updated 2019-12-25T15:05:06Z



oleh : Abdullah Idris.
 
Pada tahun 2010 Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Walikota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Kota Makassar yang pada waktu Walikota Makassar di jabat oleh DR. Ilham Arief Sirajuddin, MM, penerbitan perwali tersebut merupakan suatu kebijakan Walikota Makassar atas hasil kerjasama Pemerintah Kota Makassar bersama dengan lembaga anti korupsi Internasional bernama Transparency International (TI).

Program kerjasama pembentukan Lembaga Pemantau Independen oleh Transparansi International itu adalah bernama Program Anti Korupsi untuk Zona Integritas yaitu melaksanakan konsep good governance (Tata Kelola Pemerintah yang Baik, Bersih dan Transparan) untuk mendorong penguatan wilayah anti korupsi didalam suatu wilayah atau zona yang ditujukan kepada pemerintah dan kota Makassar terpilih sebagai paltform program dikarenakan kota Makassar adalah sebagai ibu kota provinsi Sulawesi Selatan yang juga sebagai pintu gerbang kawasan ekonomi untuk wilayah INDONESIA bagian timur sehingga Bapak DR. Ilham Arief Sirajuddin sebagai Walikota Makassar pada waktu itu mendukung program kerjasama dengan Transparansi International, bahkan pada tahun 2011 hasil dari pembentukan LPI-PBJ Kota Makassar mendapatkan apresiasi dari Sekretaris Jenderal Transparansi International Indonesia Teten Masduki ketika menghadiri kegiatan sebagai narasumber pada kegiatan workshop Integritas Zona Anti Korupsi dan launching buku Makassar Menggugat, Teten Masduki adalah tokoh nasional pendiri Indonesia Corruption Watch (ICW) yang kemudian pada tahun 2015 menjadi Kepala Staf Presiden (KSP) di waktu Presiden Joko Widodo dan wakil Presiden Jusuf Kalla.  

Dengan adanya perwali Nomor 21 Tahun 2010 maka dilaksanakan rekrutmen untuk mencari calon-calon anggota LPI-PBJ Kota Makassar oleh Pemerintah Kota Makassar untuk penempatan struktur Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ), proses rekrutmen dipimpin oleh DR. Idris Patarai MSi dari unsur pemerintah selaku Ketua Tim Seleksi Calon Anggota LPI-PBJ Kota Makassar, mereka tim seleksi terdiri dari : DR. Idris Patarai, MSi. (Unsur Pemerintah), Adnan Buyung Azis, SH. (Praktisi Hukum), M.Nawir (Unsur Masyarakat/Civil Society), Ismarli Muis (Psykolog/Akademisi UNM) dan Ir., Jumran Yuba (Unsur Pengusaha), kemudian hasil seleksi terpilih anggota LPI-PBJ Kota Makassar untuk periode 2011 s/d 2016 (disebut dengan periode pertama LPI) adalah sebagai berikut:

No -     Nama -                                    Psykotes-         Tes Tertulis-    Wawancara-                Nilai Total      
1.      Alim Israk                              533.                 360.                 860.                 1753   
2.      Sofyan                                    554                  360                  823.75             1737.75
3.      Aminul Rahman, S.H             672                  420                  581.25             1673.25
4.      Sudirman.                               614                  340                  713.75             1667.75
5.      Albertus George                     450                  460                  745                  1665
Sumber : Tribun Timur, 11 Februari 2011.


Foto : Pelantikan Anggota LPI-PBJ Kota Makassar Periode 2011 s/d2016.

Kehadiran LPI-PBJ Kota Makassar sangat diperlukan untuk mencegah korupsi disektor pengadaan barang dan jasa dalam lingkup pemerintah kota Makassar dan kinerja dari anggota LPI-PBJ Kota Makassar pada periode pertama bekerja dengan on the track atau berjalan dengan bekerja secara kontinyu, fokus bekerja serta progresif  guna mewujudkan tujuan dari Perwali Nomor 21 Tahun 2010 itu, kinerja LPI – PBJ dapat dilihat dari progres kerja monitoring yang mereka hasilkan terlihat pada pemberitaan di media cetak dan media elektronik selain itu juga publikasi yang dilakukan oleh mereka yang terseleksi di LPI-PBJ Kota Makassar dengan kegiatan diskusi kampung di beberapa kecamatan dan talkshow di radio serta tidak tanggung tanggung LPI-PBJ juga menggunakan kewenangannya untuk memanggil pejabat pejabat di SKPD/Dinas Pemerintah Kota Makassar yang terkait dengan penyelenggaraan PBJ serta memanggil pelaku usaha PBJ/Kontraktor untuk meminta klarifikasi ketika LPI-PBJ mendapatkan temuan dari hasil monitoring yang mereka pantau dan meminta pertanggung jawaban guna perbaikan dan pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa.

Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Kota Makassar meminta pemerintah segera menindaklanjuti beberapa masalah perihal pengadaan barang dan jasa di kota Makassar, sebab pengadaan barang dan jasa tak lepas dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Albertus George mengatakan, kehadiran LPI-PBJ merupakan komitmen Pemkot/Pemerintah Kota dalam Pakta Integritas dalam Pengadaan barang dan Jasa, “Kehadiran kami untuk mencegah korupsi dalam proyek pemerintah melalui mekanisme pengaduan, resolusi konflik, perlindungan saksi, penerapan hukuman dan penghargaan serta kesepakatan batasan rahasia, Jadi kami memantau mulai proses pengumuman pengadaan hingga menyerahkan”, LPI-PBJ juga dharuskan menjalan fungsinya menyelenggarakan pemantauan, LPI-PBJ Awasi Proyek Bermasalah, Seputar Indonesia, 7 Mei 2011.

Dari pemantauan tersebut di temukan beberapa masalah, kelembagaan di sejumah instansi belum sepenuhnya sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Instansi belum berencana mengumumkan pengadaan ke publik setelah dianggarakan di Dewan. Mereka juga belum mengangkat pejabat/panitia mengenai penilaian kelayakan hasil kerja. Selain itu, sebagian pejabat pembuat komitmen belum memiliki sertifikat, sehingga tugasnya lebih banyak dikerjakan oleh tim teknis yang tidak terikat . “Diperkirakan hanya sekitar 30% yang bersertifikat,” kata Alim kemarin. Kurangnya tenaga bersertifikasi, kata dia, berpengaruh terhadap proses pelelangan proyek, Kasus Pengadaan Harus Tuntas Koran TEMPO Makassar, 15 November 2011.           

Alim juga menyebutkan dari 20 SKPD yang dipantau, 60% diantaranya sudah melakukan proses pelelangan dengan menggunakan sistem elektronik dengan menggunakan media website, selebihnya masih menggunakan media manual. Untuk penggunaan pelelangan elektronik murni, yakni mulai dari pengumuman hingga pelelangan dilakukan dengan sistem online” lanjut Alim (Ketua LPI-PBJ), Lelang Barang di Pemkot Banyak Belum Online, Tribun Timur, 15 November 2011.      

Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) menemukan adanya dugaan potensi pelanggaran tindak pidana korupsi dilingkup pemkot Makassar, Komisioner LPI-PBJ Sudirman, mengatakan salah satu temuan LPI-PBJ adalah pada pengadaan meubelair DID 2011 sedikitnya Rp.1, 2 milyar karena dugaan markup volume kayu, pembiayaan ganda, dan pembiayaan kurang responsif. “Semua sebagai akibat dari terlalu tingginya rincian HPS yang ditetapkan piha PA Dinas Pendidikan Kota Makassar.” kata Sudirman pada Ekspose Hasil Pemantauan Tahun 2012 dan Refleksi Penerapan Pakta Integritas, di Warung Kopi 76, Makassar, Harian Rakyat Sulsel, 21 Juni 2013.

 Kemudian adanya pemberitaan, METROPOLIS, In Depth Reporting Koran Harian FAJAR pada halaman 24 tanggal 26 September 2013 memberitakan dengan satu halaman penuh berjudul : Merampas Hak Anak Gizi Buruk dan Gizi Kurang, diberitakan sebagai berikut , Nama Program: Pemberian Makanan Tambahan (PMT), Anggaran: Rp.670 juta., Sumber Anggaran: APBD 2012 Kota Makassar, Bentuk Program: Pemberian Telur Bagi Anak Kurang Gizi, Jumlah Sasaran: 4.500 anak kategori gizi buruk dan gizi kurang, Pelaksanaan Program:100 hari, Hak Anak: satu biji telur perhari selama 100 hari. Program tersebut adalah pengadaan barang dan jasa yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Makassar, Kepala Dinas Kesehatan pada waktu itu dipimpin oleh Kepala Dinas dr, A. Naisyah Tun, dan sampai tulisan ini masih menjabat Kepala Dinas Kesehatan, terdapat fakta lapangan,: jatah anak tidak merata, banyak telur busuk, rekanan eksploitasi kader posyandu, Temuan LPI: terjadi penyimpangan dengan kekurangan volume kegiatan diatas lima perse nilai kontrak.

“Pemantauan kami pada 2012, program PMT Telur ini memang banyak permasalahan, selain cenderung salah sasaran, juga ada pengurangan. Telur yang diterima warga tidak sesuai jumlah yang sebenarnya. ” beber komisioner LPI-PBJ Kota Makassar, Albertus George.

Warga yang seharusnya menerima 100 butir telur, kata Albert, ada yang hanya menerima 70 butir, 60 butir, bahkan ada yang hanya 30 butir telur. Komite Monitoring Kecamatan (KMK) yang menjadi mitra LPI-PBJ melakukan pemantauan juga menemukan dugaan pelanggaran lain yang menguntungkan pihak rekanan. Telur yang seharusnya di berikan kepada keluarga miskin penerima bantuan sudah dalam bentuk siap makan atau telur rebus. Kenyataannya, rekanan menistribusikan telur yang masih mentah, dan tentunya masih terdapat beberapa lagi hasil pemantuan yang belum ditulis oleh penulis.

Selain itu organisasi anti korupsi Transparency International Indonesia yang mempunyai kredibilitas di kancah International dan berkantor pusat di kota Berlin, negara Jerman menerbitkan bulletin pada tahun 2013 berjudul: 7 Tahun Melawan Korupsi Kisah Sukses Masyarakat Sipil, dan LPI-PBJ Kota Makassar termasuk salah satunya didalam konten daftar isi pada bulletin TII, terdapat juga pendapat Albertus George sebagai Komisioner LPI-PBJ Kota Makassar berpendapat “LPI harus menjadi garda terdepan pengawasan, bersuara, memantau, melakukan publikasi serta mendorong masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan ”. 


Kondisi di kota Makassar mengalami pergantian kepala daerah dengan terpilihnya Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar dari hasil pilkada tahun 2013 berdampak kepada LPI-PBJ Kota Makassar, disebabkan sejak Danny Pomanto dilantik sebagai Walikota Makassar sampai tahun 2016 yaitu tahun berakhirnya periode pertama LPI-PBJ, Danny Pomanto tidak pernah dan tidak mengkordinasikan keberadaan LPI-PBJ Kota Makassar sehingga LPI-PBJ Kota Makassar tidak dapat berperan secara maksimal dalam menjalankan fungsinya keadaan ini berpengaruh kepada eksistensi LPI-PBJ Kota Makassar, pada poisisi yang lain 3 orang komisioner menurut Surachman, seorang PNS di Bagian Ekbang pada waktu itu mereka komisioner 3 orang telah mengundurkan diri, sehingga praksis hanya tinggal 1 orang yang bertahan sedangkan 1 orang lain diduga kuat melakukan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran kode etik yang diantara sesama komisioner tidak satu pemahaman untuk merekomendasikan kepada walikota guna menindaklanjuti pelanggaran kode etik sehingga ketidaksepahaman diantara komisioner menyebabkan  3 orang komisioer mengundurkan diri disamping tidak adanya anggaran untuk LPI.

Kondisi yang demikian LPI-PBJ menjadi tidak berdaya sejak Danny Pomanto dilantik sampai tahun berakhirnya LPI di periode pertama dengan tidak memberikan anggaran untuk operasional LPI-PBJ Kota-Makassar bahkan salah satu komisioner yang bertahan dan masih aktif sudah menyampaikan permohonan dan pengaduan terhadap kondisi internal LPI melalaui surat tertulis sebanyak (3) tiga kali tidak mendapat balasan dari Danny Pomanto selaku Walikota Makassar, sumber lain di Pemkot Makassar yaitu Mario Said Kepala bagian Ekbang mengatakan Pemerintah Kota tidak menganggarkan untuk LPI-PBJ Kota Makassar, bilamana melihat pola yang ada di kekuasaan Pemerintah Kota Makassar bahwa Walikota Danny Pomanto melakukan pembiaraan tehadap keberadaan LPI periode pada pertama, bahkan salah satu komisioner yang masih bertahan tidak menerima honornya selama 16 bulan dan dikatakan oleh pihak pemkot tidak ada anggaran dan komisionernya yang hanya satu yang masih aktif sehingga LPI menjadi vakum dan secara penuh menjadi tidak berdaya dari adanya pergantian kekuasaan Walikota yang tidak mempunyai komitmen dalam pencegahan korupsi dengan menggunakan LPI sebagai lembaga penunjang pemerintah daerah guna melakukan pengawasan dan pencegahan korupsi di SKPD lingkup pemerintah kota Makassar.

Sikap Danny Pomanto sebagai Walikota Makassar adalah tidak konsisten  terlihat ketika kota Makassar digemparkan dengan tindakan Direktorat Reserse Polda Sulawesi Selatan melakukan tindakan menggrebek  kantor Dinas Koperasi dan UKM yang terletak satu gedung dengan kantor Walikota Makassar di Jl. Ahmad Yani di kenal sebagai kantor Balai Kota Makassar dan dari hasil penyidikan terdapat kasus korupsi pada bulan yang sama Walikota Makassar di panggil oleh Polda Sulsel sebagai saksi terkait korupsi pada proyek pohon ketapang, kemudian dikarenakan kasus tersebut dikhawatirkan berdampak buruk bagi Danny Pomanto yang akan maju keduakali sebagai calon Walikota incumbent dalam pilkada kota Makassar tahun 2018, maka disaat memasuki akhir masa jabatan Walikota, Danny Pomanto di beritakan di beberapa media online pada akhirnya Danny Pomanto menghidupkan LPI-PBJ untuk merubah Perwali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2010 dengan mengganti Perwali baru yang ditanda tangani oleh Danny Pomanto, dan bilamana dilihat dari pasal dengan pasal yang ada didalam draf  LPI yang baru tersebut tidak ada sesuatu yang baru bersifat lebih subtanssi artinya tidak banyak yang berubah sehingga kebijakan mengganti perwali dan menghidupkan LPI yang tadinya ditelantarkan oleh danny Pomanto dengan tidak merespon LPI di periode pertama dan juga tidak memberikan anggaran untuk LPI pada periode pertama, adalah kebijakan politik pencitraan (oportunistik) yang di lakukan oleh Danny Pomanto, dengan juga telah menciderai salah satu komisioner yang masih aktif berinisial AG pada waktu itu dan tidak menghargai kebijakan Walikota Makassar sebelumnya dari hasil kerjasama bersama Transparency International Indonesia.

Kemunduran LPI-PBJ Kota Makassar pada periode kedua dari hasil kebijakan Danny Pomanto dapat dilihat dari kinerja yang tidak terukur sebab salah satu fungsi LPI adalah melakukan pemantauan, menerima pengaduan dan publikasi dari hasil pemantauan, baik itu publikasi melalui media cetak ataupun melalui media online sejak LPI periode kedua dilantik tidak terekspose apa yang sudah mereka lakukan untuk menjalankan Perwali tersebut, berapa jumlah hasil pemantuan yang mereka telah lakukan terhadap SKPD juga tidak diketahui oleh civil society dan warga kota Makassar, kegiatan sosialisasi dan desiminasi dari hasil pemantuan juga tidak diketahui begitupula pembentukan KMK (Komite Monitoring Kecamatan) belum di bentuk oleh LPI sementara LPI mempunyai kewajiban membentuk KMK dari kurang lebih 1 tahun sejak LPI periode kedua telah dilantik, maka warga kota Makassar dan civil society akan menilai LPI-PBJ Kota Makassar mengalami kemunduran yang sangat drastis sehingga output pencegahan korupsi dan penegakan pakta integritas tidak muncul dari hadirnya LPI-PBJ di periode kedua atau dengan kondisi yang demikian dapat dianalisis adalah bagian dari produk pencitraan yang dilakukan oleh Danny Pomanto, selain kebijakan pencitraan maka dapat juga dikaji pada proses seleksi yang tidak kredible dikarenakan hasil komisioner yang terpilih tidak on thetrack dalam melakukan tugas dan amanah menjalankan Perwali yang kemudian berdampak kepada pemborosan anggaran daerah, sehingga LPI menjadi tidak efektif dan tidak berguna (anggota kolektif LPI-PBJ makan gaji buta selama 1 tahun apa yang mereka hasilkan), maka sebaiknya Plt.Walikota Makassar atau Walikota Makassar definitif yang terpilih pada pilkada 2020 lebih baik melakukan pembubaran/dibubarkan demi efektifitas Perwali dan demi penegakan Pakta Integritas pada konsep pencegahan korupsi, sebab bagaimana mau menjalankan pakta integritas bilamana komisioner LPI-PBJ tidak memiliki sikap integritas dan tidak punya pengalaman monitoring dan tidak punya rekam jejak yang bagus (Trac record), sebaiknya ada solusi diganti menjadi lembaga baru yang disain dan konstruksinya adalah sepenuhnya menjadi lembaga komisi ditingkat lokal dengan regulasi yang baru dalam bentuk Perda, untuk Timsel sebaiknya dibuatkan pedoman dan petunjuk teknis seleksi LPI oleh Walikota, dengan komposisi Timsel yang baru: unsur mantan komisioner LPI, unsur pemerintah, unsur masyarakat, unsur praktisi psykologi dan unsur akademisi dan unsur penegak hukum terutama bidang tipikor, serta fit and propertest oleh DPRD (fit and proper tes hanya bersifat seleksi persetujuan bukan menggugurkan dan bukan ditempatkan pada tahapan seleksi akhir tetapi pada seleksi tahap 3 untuk menghindari teknokrasi politik kepentingan).

Pembubaran LPI untuk kondisi sekarang ini perlu dilakukan agar supaya tidak membebani anggaran daerah yang sebagian besar adalah berasal dari pajak rakyat, selain itu tidak adanya capaian hasil kerja di LPI-PBJ Kota Makassar dan secara kelembagaan LPI tidak terukur sebagai triger pencegahan korupsi, pembubaran LPI-PBJ adalah sepenuhnya kebijakan Walikota Makassar yang nantinya terpilih dari hasil Pilkada Makassar tahun 2020, Walikota memiliki kewenangan penuh untuk membubarkan dan atau mengganti dengan lembaga baru sebab kebijakan LPI masih didasarkan pada dasar Perwali bukan Peraturan daerah (Perda), ditingkatan struktural yang lebih tinggi di negarai ini adalah Bapak Presiden RI: Joko Widodo : Kalau ada Lebaga yang tidak bermanfaat, akan saya bubarkan,
Tempo.co.id tanggal 14 Juli 2019. “ Kalau ada lembaga yang tidak bermanfaat dan bermasalah, akan saya bubarkan,” kata Joko Widodo dalam pidatonya di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat. Jokowi mengatakan di periode kedua nanti dia bakal memastikan birokrasi efektif dan efisien.  Dia ingin nantinya lembaga-lembaga menjadi lebih sederhana, simple dan lincah. Jokowi pun mewanti wanti agar pola pikir para birokrat diubah dalam rangka reformasi birokrasi. “ Kalau pola pikir, mindset birokrasi tidak berubah, saya pastikan akan saya pangkas,” ujar Jokowi.

Presiden sebagai pemimpin negara akan melakukan reformasi birokrasi dan mengefektifkan lembaga lembaga yang tidak efektif atau tidak efesien maka dengan melihat permasalahan yang ada di institusi LPI-PBJ Kota Makassar baik yang terjadi pada waktu periode pertama dan kondisi LPI-PBJ pada periode kedua sebaiknya Walikota Makassar melakukan kebijakan yang seperti dilakukan oleh Bapak Presiden. (*AI).

Penulis Studi S1 Jurusan Adminstrasi Negara di Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI Makassar). Dan sekarang aktif di GARDAN = LembaGA stRategis pemberDAyaaN rakyat.*


×
Berita Terbaru Update