Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


KOMISI INFORMASI PROVINSI SULSEL, Buka Rekrutmen ?

July 14, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:53Z


Pada bulan Maret 2019 yang lalu di beritakan di pemberitaan sulsel online bahwa Bapak Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Nurdin Abdullah telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Tim dan sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Infomasi Provinsi Sulsel dan dari pemberitaan “Timsel ada lima orang terdiri dari beberapa latar belakang. Ada perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi media dan wakil dari Komisi Informasi Pusat. Tim seleksi tersebut di Ketuai Andi Hasdullah, yang juga Kepala Dinas Kominfo SP Sulsel”.

Berkaitan dengan Tim Seleksi Komisi Informasi tersebut perlu di kaji dan di evaluasi oleh Bapak Gubernur Sulsel dan Penasehat Ahli Gubernur untuk melihat guna melakukan penilaian terhadap tim seleksi tersebut, apakah sudah bekerja dengan baik dan benar, ataukah tidak, penilaian dan evaluasi ini penting dilakukan oleh Gubernur Sulsel bilamana di perhadapkan kepada situasi politik diantara DPRD Provinsi Sulsel melihat hak angket terhadap Gubernur yang situasi ini menjadi sorotan publik dan civil society kemudian dapat saja muncul problem baru dengan melihat implementasi kepemimpinan pemerintah provinsi yang bebas dari KKN dengan mewujudkan kebijakan transparansi dalam Undang Undang Nomor 21 Tahun 2008, sebab posisi atau keberadaan tim seleksi berdampak kepada penilaian buruk terhadap Gubernur Sulsel disebabkan terdapat beberapa permasalahan diantaranya pada 5 Agustus 2015 pada portal Kompasiana.com ditulis oleh Muslimin Beta menyatakan Timsel Komisi Sulsel Tidak Informatif pernyataan tersebut bukan sekedar opini dengan melihat isi narasi yang disampaikan timsel yang bertugas melakukan seleksi kepada calon komisioner yang bertugas mengawal dan melaksanakan keterbukaan informasi ternyata timsel tidak informatif dan ini tentunya sangat memalukan.

Penulisan opini yang ditulis oleh Muslimin Beta merupakan suara rakyat yang seharusnya direspon oleh pemerintah provinsi dan DPRD Provinsi sebab tidak menutup kemungkinan pada tahun 2019 dengan adanya rekrutment calon komisioner oleh Timsel yang diketuai oleh Kepala Dinas Kominfo Prov Sulsel terjadi lagi suatu permasalahan baru dengan beban masalah yang lebih krusial (lebih gawat) bilamana di bandingkan dengan tahun 2015, dapat ditinjau dengan posisi timsel atau keberadaan timsel pada komposisi  dan tahapan seleksi serta konten wawancara oleh timsel yang seharusnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang ada kaidah-kaidah transparansi, profesional dan demokratisasi.

Dari penelusuran didapatkan informasi ternyata terdapat indikasi pelanggaran yang bersifat prinsip yang dilakukan oleh Timsel yang dipimpin oleh Andi Hasdullah selaku Kepala Dinas yang tidak sesuai dengan amanah hukum sebagaimana di tegaskan oleh Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 adalah Pasal 30 ayat 1 huruf (i) syarat pengangkatan anggota komisi informasi adalah : sehat jiwa dan raga, pelanggaran oleh Ketua Timsel memilih dan meluluskan calon anggota komisi berinisial MHNR masuk didalam 15 terpilih untuk mengikuti fit and proper tes di Komisi A DPRD Provinsi Sulsel pada bulan Juli 2019 ini secara fakta calon tersebut tidak sehat badan bahkan dari beberapa informasi yang bersangkutan ketika mengikuti assesment psykologi dalam kondisi tidak stabil dikarenakan mengerjakan tes psykologi dengan tidak sempurna, bahkan bertanya berulang kali kepada tim assesmet psykologi dikarenakan yang bersangkutan lupa atau tidak ingat nomor tes yang ada pada dirinya dan pada waktu bersamaan masuk ke kamar mandi yang terdapat pada ruangan assesment psykologi bahwa MHNR sakit dan muntah-muntah didalam kamar mandi dilihat oleh beberapa peserta, rumor yang berkembang MHNR mengalami sakit jantung atau stroke, tim seleksi tidak konsisten dan tidak profesional seharusnya siapapun yang mengalami sakit sejak tahap pertama seleksi berkas maka dengan tegas tidak diluluskan untuk mengikuti di tahap selanjutnya, dengan kondisi seperti itu apakah semua anggota tim seleksi mengetahui ataukah tidak mengetahui dalam artian apakah semua anggota tim seleksi terlibat melakukan pemeriksaan seleksi secara cermat dari semua tahapan dengan memeriksa semua tahapan dimulai dari tahap pertama seleksi berkas, seleksi potensi tertulis, assesment psykologi dan dinamika kelompok, dan hasil wawancara oleh tim seleksi sebab bilamana tidak maka tidak menutup kemungkinan terdapat rekayasa atau terdapat oknum-oknum melakukan distorsi tanpa sepengetahuan Timsel secara kolektif koligial pada semua tahapan atau pada tahapan-tahapan tertentu yang selanjutnya adalah diluluskannya masuk dalam 15 calon anggota komisi yang diajukan untuk mengikuti fit and propertes di DPRD Provinsi Sulsel yaitu seorang calon PNS/ASN bernama DRJ menjabat kepala seksi dinas kominfo kota Makassar dengan indikasi pelanggaran berat adalah/bahkan ini bukan hanya indikasi sebab Ketua Timsel telah melakukan pelanggaran pasal 30 ayat 1 huruf (f) Undang Undang Nomor 14 tahun 2019 menyatakan : bersedia melepaskan keanggotanya dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi, analisis pelanggaran adalah tidak dapat diterima secara logis melepaskan pekerjaan PNS yang mendapat gaji dan tunjangan dari negara dengan batas waktu pensiun kemudian memilih pekerjaan sebagai komisioner dengan beban waktu hanya 4 tahun bekerja, keanggotaan dengan jabatan berbeda sebab jabatan itu adalah penempatan fungsi kerja pada struktur badan publik baik itu pemerintah atau swasta tetapi keanggotan adalah status yang melekat pada jenis pekerjaan seseorang misalkan anggota TNI/POLRI sehingga status PNS tidak mungkin ditinggalkan biamana dengan dalil alasan telah mendapatkan izin dari pimpinan maka dapat juga dinilai bahwa Ketua Timsel sangat tidak demokratis dan mengabaikan amanah undang undang dengan syarat yang ditentukan kemudian komisi adalah bertugas untuk menyelesaikan sengketa terhadap badan publik diantaranya adalah badan publik pemerintah yang dikemudian waktu bisa saja terdapat konflik kepentingan, bukankah Ketua Timsel dari pemberitaan di media mengatakan pelamar atau calon anggota komisi jangan mendaftar untuk menjadikan pekerjaan komisioner adalah pekerjaan sampingan, kemudian mengapa dipilih dan diluluskan.

Komposis tim seleksi adalah 5 orang terdiri dari unsur : pemerintah, amsyarakat dan unsur perwakilan komisi informasi dan jabatan Ketua Timsel tidak harus dijabat oleh unsur pemerintah sebagaimana diatur oleh Keputusan Ketua Komisi Infirmasi Pusat Republik Indonesia Nomor:02/KEP/KIP/X/2009 Tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi dan Anggota Komisi Kota/Kabupaten, yang menjadi permasalahan apakah Gubernur dengan Penasehat ahlinya telah menunjuk secara langsung dengan kajian yang teliti dan obyektif terhadap komposisi Timsel yang telah di Skkan oleh Gubernur ataukah Gubernur tidak mengetahui dan menerima komposisi yang sudah disetting sehingga Gubernur hanya melakukan tanda tangan SK (Surat Keputusan) untuk Timsel.

Pedoman pedoman lain yang tidak dilakukan oleh Timsel, dari beberapa sumber diantaranya,  adalah :

Berdasarkan pada Keputusan Ketua Komisi Infirmasi Pusat Republik Indonesia Nomor:02/KEP/KIP/X/2009 Tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi dan Anggota Komisi Kota/Kabupaten, pada huruf F nomor 6 : Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat: saran masyarakat dapat berupa sms, email dan faximile, dianalisis bahwa pada umumnya saran, masukan dan penilaian dari masyarakat terhadap calon anggota yang nantinya bekerja di lembaga komisi (lembaga negara independen) maka hasil masukan, penilaian dan saran masyarakat adalah menjadi nilai tambah kepada calon yang telah dinilai oleh masyarakat dan bilamana terdapat penilaian negatif dari masyarakat terhadap calon komisioner maka Timsel wajib melakukan klarifikasi pada saat dilakukan tahapan wawancara namun sampai pada seleksi wawancara hampir semua peserta tidak mengetahui hasil ini.

Berdasarkan pada Keputusan Ketua Komisi Infirmasi Pusat Republik Indonesia Nomor:02/KEP/KIP/X/2009 Tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi dan Anggota Komisi Kota/Kabupaten, pada huruf F nomor 9 huruf (c) : Wawancara dilakukan selama 2 (dua) hari kerja dengan lingkup materi:
  • Penguasaan materi karya tulis atau makalah;
  • Kualitas komunikasi dan human relations; 
  • Kualitas penguasaan materi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik; UU dan peraturan lain yang terkait dengan pelaksanaan UU KIP; Kebijakan Publik, Metode Penyelesaian Sengketa melalui Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi, dan HAM; 
  • Integritas diri, komitmen dan motivasi;
  • Kualitas pengalaman kepemimpinan dan kemampuan berorganisasi;
  • Klarifikasi atas tanggapan masyarakat

Indikasi pelanggaran oleh Ketua Timsel adalah bahwa tidak sesuai dengan pedoman diatas adalah pada konten karya tulis atau makalah seharusnya semua peserta yang telah selesai mengikuti assesmen psykologi diwajibkan membuat karya tulis/makalah yang nantinya dipresentasikan pada waktu mengikuti tahapan wawancara namun yang terjadi ketika tahapan wawancara selesai dilakukan dan karya tulis/makalah  diwajibkan oleh Timsel untuk mereka yang dipilih menjadi 15 besar calon yang mengikuti fit and proper test begitupula masukan, tanggapan dan penilaian dari masyarakat tidak dilakukan klarifikasi oleh Timsel pada waktu wawancara dilakukan.

Penilaian yang lain adalah konten atau isi materi yang ditanyakan oleh beberapa anggota timsel kepada calon anggota komisi informasi adalah konten atau isi materi yang kebanyakan tidak sesuai dengan isi materi atau konten yang diamanahkan oleh pedoman berdasarkan pada Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor:02/KEP/KIP/X/2009 Tentang Pedoman Pelaksaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi Provinsi dan Anggota Komisi Kota/Kabupaten, pada huruf F nomor 9 huruf (c).
(konten materi ini banyak yang tidak disampaikan untuk ditanyakan sebagai bahan materi untuk wawancara kalaupun ditanyakan hanya kepada beberapa orang dan konten materi tidak secara utuh secara keseluruhan ditanyakan)

Sedangkan beberapa anggota timsel memberikan pertanyakan dengan :
“Apakah ada jaringanmu di DPRD? ” dipertanyakan oleh anggota timsel dari unsur praktisi media berinisial T, analisisnya adalah pertanyaan yang tidak berbobot dan terkesan menjatuhkan calon komisioner untuk supaya tidak lulus dikarenakan tidak semua calon komisioner mempunyai jaringan politik di DPRD Provinsi meskipun mungkin sebagian diantaranya mengenal beberapa anggota DPRD Provinsi namun belum pasti dan belum tentu benar bahwa mempunyai teman denan semestinya menjadi jaringan politik sebab konotasi jaringan pilitik adalah sesuatu yang pernah berperan dan terlibat dalam kegiatan politi seperti: sesama anggota partai politik dan atau pernah menjadi anggota partai politik, atau sebagai tim sukses atau suatu pola hubungan secara politik melalui kegiatan kegiatan politik yang lain.

“Bapak saudara pendidikan sarjana pertanian apakah hubungannya dengan pekerjaan komisioner ini?” Syarat yang diamanahkan oleh undang undang tidak secara spesifik mensyaratkan harus sarjana pada bidang tertentu dan ini juga bersifat menjatuhkan calon anggota komisioner.

“Apakah anda mempunyai integritas dan tidak menjadikan pekerjaan komisioner sebagai pekerjaaan sampingan?” di pertanyakan oleh timsel kepada calon komisioner yang yang tidak memiliki perkerjaan permanen dan ini juga bersifat menjatuhkan seharusnya pertanyaan ini ditujukan kepada calon anggota komisioner yang memiliki pekerjaan tetap seperti : PNS, badan pengawas suatu instansi dan lain sebagainya kemudian pertanyaan pada nilai integritas sebenarnya bisa dilihat dari masing-masing trackrecord calon komisioner, beberapa kejadian tersebut adalah tidak sesuai dengan (peraturan komisi informasi pusat:PERKI) konten dan isi materi yang dipertanyakan oleh timsel.

Hasil assesment psycologi dan dinamika kelompok juga tidak di publikasikan (diumumkan) kepada peserta sebagaimana diketahui peraturan komisi memberikan pedoman bahwa hasil assesment test psykologi dan dinamika kelompok di umumkan dan hasilnya direkapitulasi (dianalisis bahwa nilai skoring dapat diketahui)

Maka keberadaan komisi informasi provinsi sulawesi selatan sebagai lembaga negara mandiri sangatlah mempunyai peran penting dan mempunyai kewenangan yang strategis bagi publik atau rakyat dan stake holders yang membutuhkan keterbukaan informasi namun dengan menilai posisi dan komposisi yang terdapat pada Ketua Timsel maka sangatlah mustahil mendapat output dari hasil kerja sebagaimana amanah undang undang sehingga keberadaan rekrutmen ini adalah tidak boleh terdapat kepentingan birokrasi, kepentingan titipan calon anggota komisi serta menghindai terjadinya masalah baru yang bisa saja berdampak kepada eksistensi Gubernur dalam menjalankan roda pemerintahan dan implementasi kebijakan sebagaimana mandat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008, nama Gubernur menjadi tercoreng dan akan mendapat sorotan serta penilaian negatif dari beragam pihak sebaiknya Gubernur membatalkan hasil seleksi dan membubarkan tim seleksi dengan mengganti ulang kompsisi tim seleksi serta melakukan seleksi ulang kemudian DPRD Provinsi Sulawesi Selatan sangat perlu melakukan hak angket jilid ke II untuk melakukan evaluasi dan meminta pertanggung jawaban Gubernur beserta Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Selatan yang juga menjabat Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi sulawesi Selatan periode 2019 s/d 2023. (*TS)
 

      
 



×
Berita Terbaru Update