×

Iklan

Iklan

Indeks Berita


Karena Status Facebook, Pemuda di Kab. Raja Ampat di Polisikan

July 27, 2019 Last Updated 2019-11-03T18:11:50Z


Waisai, Kab. Raja Ampat. Di duga melakukan ujaran kebencian lewat media sosial (facebook), akun atas nama Uchu Makusi,  di polisikan Solidaritas Pemuda Kampung Meosmanggara.

Yohan Sauyai, S.Pi , Koordinator Solidaritas Pemuda Kampung Meosmanggara, pada tanggal 25 Juli 2019 mendatangi Polres Raja Ampat untuk melaporkan akun facebook, atas nama Uchu Makusi, terkait ujaran kebencian. Kami telah melaporkan akun tersebut, dengan dasar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, ucap John sapaan akrab Yohan Sauyai.


John juga menambahkan, bahwa masyarakat kampung meosmanggara merasa resah, terhina, dan merasa telah tercemar nama baik mereka sebagai warga kampung meosmanggara secara keseluruhan. karena, setahu kami, bahwa saudara Uchu Makusi sama sekali tidak mempunyai hak atas pulau Miswar, sebab pulau yang dimaksud tersebut merupakan hak ulayat yang telah diwarisi secara turun temurun oleh warga masyarakat yang sedang hidup dan berkembang sejak leluhur sampai sekarang ini. sementara bukti surat yang ada ditangan oknum tersebut iyalah pohon-pohon kelapa yang ada pada saat itu, dan bukan membeli pulau yang dimaksud. Dengan demikian maka, justru terlapor tersebut Uchu Makusi asal-asalan mengklaim pulau tanpa dasar hukum yang valid dan outentik, tutup John.


×
Berita Terbaru Update