Waisai, Kab. Raja Ampat. Di duga melakukan ujaran kebencian
lewat media sosial (facebook), akun atas nama Uchu Makusi, di polisikan
Solidaritas Pemuda Kampung Meosmanggara.
Yohan Sauyai, S.Pi , Koordinator Solidaritas Pemuda Kampung
Meosmanggara, pada tanggal 25 Juli 2019 mendatangi Polres Raja Ampat untuk
melaporkan akun facebook, atas nama Uchu Makusi, terkait ujaran kebencian. Kami
telah melaporkan akun tersebut, dengan dasar UU Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat 3, ucap John sapaan
akrab Yohan Sauyai.
John juga menambahkan, bahwa masyarakat kampung meosmanggara
merasa resah, terhina, dan merasa telah tercemar nama baik mereka sebagai warga
kampung meosmanggara secara keseluruhan. karena, setahu kami, bahwa saudara Uchu
Makusi sama sekali tidak mempunyai hak atas pulau Miswar, sebab pulau yang
dimaksud tersebut merupakan hak ulayat yang telah diwarisi secara turun temurun
oleh warga masyarakat yang sedang hidup dan berkembang sejak leluhur sampai
sekarang ini. sementara bukti surat yang ada ditangan oknum tersebut iyalah
pohon-pohon kelapa yang ada pada saat itu, dan bukan membeli pulau yang
dimaksud. Dengan demikian maka, justru terlapor tersebut Uchu Makusi
asal-asalan mengklaim pulau tanpa dasar hukum yang valid dan outentik, tutup
John.